Melakukan pengancaman, bahkan menantang anggota polisi yang sedang melakukan tugas, 6 orang pelaku kekerasan akhirnya diciduk polisi setelah diberikan tembakan peringatan di Kelurahan Kerobokan Kecamatan Kuta Utara.
Mangunpura, Enam pelaku tindak pidana kekerasan dan pengancaman, bahkan disertai dengan mengancam anggota polisi yang bertugas itu diantaranya, Maksimus Lado (25), Alfreth Tupu (24), Umbo Domu Ninggeding (31), Kristofonus Gangga (27), Fardan Teo Lahir (29) dan Derius Hambabamyu (22) yang seluruhnya merupakan warga NTT.
“Ya kita tangkap semua pelaku yang mengancam anggota kami yang sedang melaksanakan tugas” ujar Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta, SIK saat mengadakan Press Comference di Loby Polres Badung, Jumat (22/2/2019).
Aksi keenam pelaku itu dilakukan pada Kamis malam, saat itu Tim Opsnal Polres Badung yang di pimpin Kanit Jatanras Polres Badung Ipda Ferlanda Oktora, S.Tr.K, bersama 2 anggotanya Aiptu Ismadji dan Aiptu Purwoko melakukan patroli dan justru menjadi bulan-bulanan disebuah rumah di Jln. Muding, Batu Sangiang V/89, Banjar Batu Bidak, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, dimana 6 orang pelaku melakukan pengancaman dengan kekerasan terhadap tiga anggota polisi dengan menggunakan kampak, parang, kayu, dan senapan angin saat anggota Buser Jatanras melaksanakan patroli.
“Apakah disini ada yang meminum-minuman keras?” Ya ada, mau apa?” jawab Pelaku. “Kami dari Polres Badung tolong keluar !,” jawab Korban, mereka keluar bukannya menyerah, malah menantang dengan berbagai persenjataan. Mulai dari Kampak, parang, kayu dan senapan angin” jelas AKBP Yudith
Kemudian karena merasa jiwanya terancam anggota menelpon Kanit dan dalam hitungan detik sudah tiba di TKP. Tak Kapok juga pelaku malah menjadi-jadi menantang menyuruh dirinya ditembak dan dibunuh. Namun saat diberikan tembakan peringatan pelaku lari dan langsung menangkap ke 6 pelaku tersebut dan di amankan di Polres Badung. (024)
Discussion about this post