Mengaku sebagai anggota polisi dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) nekat melakukan aksi penipuan dengan mencatut nama Koperasi Polda Bali, bahkan korbannya mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Denpasar, Mengaku sebagai anggota Polisi berpangkat AKP pelaku M. Zikri Rifannsyah (52) menipu korban SU (57) hingga mencapai Rp. 120 juta dengan modus menanamkan saham di Koperasi Polda Bali. Demikian disampaikan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan, S.IK.SH.,MH. Jumat (22/2/2019).
Dijelaskan Kapolresta Denpasar bahwa pelaku yang seorang dagang nasi campur mengenal korban ditempat usaha korban dijalan Danau Tempe Denpasar Selatan, korban diajak menanam modal di koperasi Polda bali dengan janji akan mendapat bunga sebesar 10% setelah 3 bulan hingga korban tertarik dan menyerahkan uang 30 juta.
Selanjutnya kembali pelaku menawari korban untuk membeli lelang barang di Polda Bali secara bertahap hingga mencapai Rp.120 juta tetapi dari 2 Februari 2018 hingga sekarang korban tidak mendapatkan barang tersebut sampai akhirnya korban melapor ke Polisi. “Korban sempat mengecek kePolda Bali ternyata tidak ada nama tersebut hingga korban melapor ke Polisi,” Kata Kapolresta Denpasar.
Setelah mendapatkan laporan tersebut Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Denpasar melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di daerah Guwangan Gianyar dan dari pelaku disita kwitansi penyerahan uang dari Korban kepada Pelaku, dari pengakuan pelaku uang yang didapat digunakan untuk berfoya foya. “Kami mengharapkan kepada masyarakat yang menjadi korban dari perbuatan pelaku silakan melapor ke Polisi dan pelaku ini bukan anggota Polri Polda Bali,” Tegas Kapolresta Denpasar.
Terhadap pelaku dikenakan pasal 372 KUHP tentang pengelapan dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara dan kasusnya masih dilakukan penanganan secara intensif Sat Reskrim Polresta Denpasar lantaran diduga masih ada korban lainnya. (022)
Discussion about this post