Mencuri peralatan kerja di bengkel Las Buana Giri, Banjar Taro Kaja, Kecamatan Tegallalang, Gianyar, tiga orang buruh yang bekerja di bengkel tersebut akhirnya diciduk polisi dan tanpa ada perlawanan di giring ke Mapolsek Tegallalang.
Gianyar, Tiga orang buruh nekat mencuri alat pertukangan lantaran kesal tidak diberi pekerjaan oleh pemilik bengkel las I Made Yogi Antara (25) pemilik bengkel Las Buana Giri, Banjar Taro Kaja, Kecamatan Tegallalang, Gianyar.
Dalam waktu singkat, setelah kasus itu dilaporkan ketiga buruh tersebut berhasil diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tegallalang saat bekerja disalah satu bengkel las yang berlokasi di Pemogan Denpasar. Ketiga orang yang diciduk polisi itu diantaranya, Achmad Ba’is alias Fais (24), Achmadi Dodik Hariadi alias Dodik (32) dan Achmad Cahyoni alias Yon (29)
“Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Tegallalang yang menyelidiki laporan kasus pencurian tersebut berhasil mengantongi identitas para tersangka setelah korban memberikan foto para tersangka. Berdasarkan laporan dan kesaksian korban, kami mengetahui identitas tersangka. Selanjutnya kami mencari keberadaan para tersangka,” terang Kapolsek Tegallalang AKP Sukadana didampingi Kanit Reskrim Polsek Tegallalang Ipda I Wayan Juwahyudi, Rabu (13/2/2019).
Kanit Reskrim Juwahyudi menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui para tersangka bekerja di tempat yang baru di wilayah Pemogan, Denpasar sehingga ketiga pelaku langsung diciduk di bengkel las Jalan Taman Pancing, Pemogan, Denpasar. “Kami tangkap tersangka saat sedang bekerja di bengkel las tersebut tanpa perlawanan,” tambah Ipda Juwahyudi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap, masing-masing tersangka memiliki peran dalam aksi pencurian itu, tersangka Dodik membawa mesin las, gerindra dan tape, tersangka Yon membawa tabung gas dan tersangka Fais membawa 2 kotak alat bor. Setelah tersangka berhasil mencuri alat-alat tersebut, ketiganya kabur ke arah Jalan Raya Keliki, Tegallalang dengan menumpang sepeda motor yang pengendaranya tidak dikenal.
“Sesampai di Jalan raya Keliki, para tersangka menyewa grab untuk pergi ke Denpasar. Tujuan tersangka mengambil barang-barang tersebut adalah untuk dimiliki dan akan dipergunakan sendiri,” papar Kanit Reskrim Tegallalang Juwahyudi.
Ketiga tersangka mengaku, aksi pencurian itu dilakukan karena tidak diberikan pekerjaan oleh korban. Tersangka yang baru 12 hari bekerja itu, hanya bekerja 5 hari saja. “Setiap minta pekerjaan ke bos selalu dioper kepada yang lain, kami tidak dikasih kerjaan,” ujar tersangka Fais. Meski demikian para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (024)
Discussion about this post