Angka perceraian di Buleleng hingga pertengahan tahun 2021 terbilang tinggi. Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng, ada 431 dokumen akta perceraian yang dikeluarkan. Itupun diyakini masih ada beberapa masyarakat yang bercerai, namun belum mengurus akta perceraian.
Singaraja, Sekretaris Disdukcapil Buleleng, Dewa Ketut Mudita mengatakan, dari Januari hingga akhir Juni 2021 ada 431 dokumen akta perceraian dikeluarkan Disdukcapil Buleleng. Disisi lain Disdukcapil juga telah mengeluarkan sebanyak 3.159 dokumen akta perkawinan hingga pertengahan tahun ini.
Jika dibandingkan tahun 2020 lalu, Disdukcapil Buleleng menerbitkan 894 dokumen akta perceraian. Sedangkan, untuk dokumen akta perkawinan sebanyak 6.083 selama tahun 2020 lalu. Sehingga dalam rentan waktu tahun 2020 sampai pertengahan tahun 2021 ini, sudah ada 1325 dokumen akta perceraian yang dikeluarkan Disdukcapil Buleleng.
“Jika dilihat persentase perkawinan dan perceraian di tahun 2020 itu mendapatkan angka persentase 15,84 persen. Kemudian di tahun 2021 periode Januari hingga akhir Juni angka persentasenya 13,64 persen,” kata Dewa Mudita, Sabtu 10 Juli 2021.
Sejauh ini, kesadaran masyarakat untuk membuat akta perkawinan dan perceraian, masih minim. Dam masih banyak penduduk Buleleng yang menikah maupun bercerai belum membuat akta dan hanya sampai di tingkat desa adat. Hal ini akan berdampak pada pencatatan dokumen kependudukan, seperti akta kelahiran anak dan dokumen kependudukan lainnya. “Kami sangat berharap, agar seluruh penduduk di Buleleng agar memiliki kesadaran untuk segera melengkapi segala administrasi kependudukannya,” pungkas Dewa Mudita.
Kendati dalam situasi penerapan PPKM Darurat Covid-19 khusus Jawa-Bali dari 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021, pelayanan administrasi kependudukan di Disdukcapil Buleleng tetap berjalan, walaupun sebagaian staf terapkan WFH. Dan pelayanan administrasi kependudukan dolakukan secara online, baik melalui Whatsapp. (FAL)
Discussion about this post