Judi sabungan ayam marak saat pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), aparat berwenang enggan melakukan penindakan hingga kemudian memaksa Tim Yustisi Covid-19 turun langsung membubarkan sabungan ayam atau tajen.
Singaraja, Lonjakan angka masyarakat yang terpapar Covid-19 dan pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kabupaten Buleleng, sepertinya tidak menjadi persoalan yang penting bagi sejumlah bebotoh, bahkan sejak beberapa hari judi sabungan ayam tersebut kerap digelar secara berpindah-pindah, bahkan tidak ada peringatan ataupun penindakan dari aparat berwenang.
Namun, Rabu 28 Juli 2021, sekitar Pukul 13.45 wita, Tim Yustisi Covid-19 Kabupaten Buleleng yang terdiri dari Kodim 1609/Buleleng, Satpol PP, BPBD dan Dishub Buleleng yang tergabung dalam Tim Cakra akhirnya membubarkan judi sabungan ayam atau tajen di Dusun Buana Sari, Desa Kayuputih Kecamatan Sukasada.
Selain membubarkan tajen yang berlokasi perbatasan Desa Kalibukbuk dengan Desa Kayuputih, Tim Cakra yang dikomando langsung Dandim 1609/Buleleng, Letkol Inf. Muhammad Windra Lisrianto juga mengamankan penyelenggaranya, demikian juga para bebotoh memilih kabur dan beberapa diantaranya meninggalkan ayam an beberapa tas ayam juga tempat kurungan di arena tajen tersebut.
Dandim Buleleng, Muhammad Windra usai membubarkan tajen itu menyampaikan rasa kekecewaan yang begitu besar terhadap penyelengara tajen tersebut. Sebab dirinya menilai disaat pemerintah sedang gencar-gencarnya melakukan tahapan-tahapan agar angka penyebaran Covid-19 menurun, sementara ada saja oknum masyarakat yang nekat menyelenggarakan kegiatan tanpa menerapkan protokol kesehatan dan menimbulkan kerumunan.
“Tentu ini sangat kontra produktif dan sangat mengecewakan apa yang dikerjakan oleh oknum-oknum pelaku penyelenggara tajen ini karena saat ini konfirmasi kenaikan kasus covid-19 sedang tinggi-tingginya, sementara kita terus berupaya untuk membatasi, mencegah penyebaran covid-19 ini,” tegas Dandim Windra.
Dandim Muhammad Windra juga berharap setelah kejadian tersebut tidak ada lagi masyarakat yang nekat berbuat hal yang sama, “Harapan saya marilah masyarakat itu sama-sama kita bekerjasama, bahu-membahu dan mengerti kemudian berupaya semaksimal mungkin sebagai warga negara yang baik membantu segala upaya yang sudah dilakukan pemerintah,” ungkapnya.
Terhadap penyelenggara judi sabungan ayam itu selanjutknya diserahkan ke Polsek Sukasada untuk dilakukan proses lebih lanjut “Saat dapat laporan kami langsung terjun dan benar ada kegiatan tersebut lalu kami bubarkan dan penyelenggaranya diamankan kekantor kecamatan sehabis itu diserahkan ke Polsek Sukasada,” papar Dandim.
Selain dilakukan proses di Mapolsek Sukasada, penyelenggara judi sabungan ayam itu juga diberikan sanksi denda sebesar satu juta rupiah, sebab yang bersangkutan telah melakukan kegiatan menyebabkan kerumunan tanpa protokol kesehatan, bahkan kemudian penyelenggara tajen itu dibawa ke Kantor Camat Sukasada, bahkan kemudian diwajibkan mengunakan pakaian APD yang kerap digunakan para tenaga kesehatan selama dua jam. (DEM)
Discussion about this post