Mantan Wakil Gubernur Bali ditangkap dan diamankan Subdit V Dit Reskrimsus Polda Bali di Terminal Keberangkatan Bandara I Gusti Ngurah Rai Kuta Badung, penangkapan itu terkait dengan kasus penipuan dan penggelapan yang masih dalam proses.
Mangunpura, Panit 1 Unit 2 Subdit V Dit Reskrimsus Iptu Andy Prasetyo, S.H. bersama anggotanya telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Ketut Sudikerta (51), Kamis (4/4/2019) di Gate 3 Keberangkatan Domestik – Bandara Ngurah Rai – Kuta, Badung.
Berdasarkan Informasi, tersangka ditangkap di Gate 3 Keberangkatan Domestik berkaitan dengan tindak pidana Penipuan atau Penggelapan dengan menggunakan surat atau dokumen yang diduga palsu dab seolah-olah asli dan atau pencucian uang.
Dikonfirmasi melalui handphone, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja, S.I.K, M.Si. membenarkan Subdit V Dit Reskrimsus telah melakukan penangkapan terhadap tersangka yang juga mantan Wakil Gubernur Bali tersebut di Bandara Ngurah Rai. “Saat ini Tersangka sedang menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Subdit V Dit Reskrimsus Polda Bali,” ungkap Hengky.
Dalam penanganan kasus itu, tersangka yang juga Caleg dari Partai Golkar Bali ini dikenakan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dan atau pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau pasal 3 UU nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan Tindak Pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda paling banyak 10 Milyar Rupiah. (025)
Discussion about this post