Singaraja., Peraturan Gubernur Bali No 14 Tahun 2022 tentang penghapusan sanksi administratif pembayaran kendaraan bermotor berupa bunga dan denda yang sedianya berakhir 31 Agustus 2022, kini diperpanjang mulai tanggal 1 September hingga 29 Desember 2022.
Kepala Perwakilan Singaraja PT Jasa Raharja, Luh Made Ernayani mengatakan, Kebijakan Strategis Gubernur Bali Wayan Koster dilonggarkan setelah dikeluarkannya Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2022, menggantikan Peraturan Gubernur sebelumnya. Hal itu dilakukan mengingat masih banyak masyarakat di pelosok desa termasuk di Kabupaten Buleleng, belum mengetahui adanya penghapusan administratif bunga dan denda.
Disinggung soal kewajiban masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Made Ernayani mengatakan bahwa manfaatnya tidak hanya untuk pembangunan daerah. Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan yang menjadi satu paket dalam pembayaran PKB bermanfaat untuk memberikan perlindungan kepada setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan sesuai dengan UU No. 34 tahun 1964.
Ia menjelaskan, untuk santunan kepada masyarakat korban kecelakaan yang ditetapkan dalam PMKK di Nomor 16 tahun 2017, yaitu santunan meninggal dunia sebesar Rp50.000.000. Selanjutnya santunan perawatan luka-luka dibayarkan pergantian maksimal Rp20.000.000 biaya rawat inap atau obat. Sementara untuk biaya penguburan apabila tidak ada ahli waris sesuai ketentuan undang-undang no.34 akan diberikan biaya penguburan kepada pihak yang menguburkan korban yaitu sebesar Rp4.000.000.
“Untuk biaya ambulan dari TKP kecelakaan ke Rumah sakit rujukan Fasilitas Kesehatan (Faskes) akan diberikan santunan 500 ribu rupiah dan juga penggantian ketika di UGD maksimal satu juta rupiah,” ucap Ernayani, Rabu 7 September 2022.
Dengan demikian, ungkap Ernayani, melihat besarnya manfaat dari pembayaran PKB dan SWDKLLJ, maka pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat pemilik kendaraan bermotor, agar makin meningkatkan kesadaran membayar PKB dan SWDKLLJ. Terlebih pemerintah daerah tiap tahunnya telah memberikan kebijakan penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda. (TIM)
Discussion about this post