• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Sunday, June 8, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home NEWS

Manfaatkan Kebijakan Pemutihan Terhadap Pelunasan PKB dan SWDKLLJ

by redaksi dewatapos
07/09/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Manfaatkan Kebijakan Pemutihan Terhadap Pelunasan PKB dan SWDKLLJ

Singaraja., Peraturan Gubernur Bali No 14 Tahun 2022 tentang penghapusan sanksi administratif pembayaran kendaraan bermotor berupa bunga dan denda yang sedianya berakhir 31 Agustus 2022, kini diperpanjang mulai tanggal 1 September hingga 29 Desember 2022.

Kepala Perwakilan Singaraja PT Jasa Raharja, Luh Made Ernayani mengatakan, Kebijakan Strategis Gubernur Bali Wayan Koster dilonggarkan setelah dikeluarkannya Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2022, menggantikan Peraturan Gubernur sebelumnya. Hal itu dilakukan mengingat masih banyak masyarakat di pelosok desa termasuk di Kabupaten Buleleng, belum mengetahui adanya penghapusan administratif bunga dan denda.

Disinggung soal kewajiban masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Made Ernayani mengatakan bahwa manfaatnya tidak hanya untuk pembangunan daerah. Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan yang menjadi satu paket dalam pembayaran PKB bermanfaat untuk memberikan perlindungan kepada setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan sesuai dengan UU No. 34 tahun 1964.

Berita Terkait

Pastikan Arus Balik Berlangsung Aman, Nyaman, dan Berkeselamatan, Korlantas Polri Didampingi Jasa Raharja Umumkan Strategi Rekayasa Lalu Lintas

Flag Off Mudik Gratis BUMN 2025: Kementerian BUMN Lepas Puluhan Ribu Peserta Mudik ke 200 Kota Tujuan

Ia menjelaskan, untuk santunan kepada masyarakat korban kecelakaan yang ditetapkan dalam PMKK di Nomor 16 tahun 2017, yaitu santunan meninggal dunia sebesar Rp50.000.000. Selanjutnya santunan perawatan luka-luka dibayarkan pergantian maksimal Rp20.000.000 biaya rawat inap atau obat. Sementara untuk biaya penguburan apabila tidak ada ahli waris sesuai ketentuan undang-undang no.34 akan diberikan biaya penguburan kepada pihak yang menguburkan korban yaitu sebesar Rp4.000.000.

“Untuk biaya ambulan dari TKP kecelakaan ke Rumah sakit rujukan Fasilitas Kesehatan (Faskes) akan diberikan santunan 500 ribu rupiah dan juga penggantian ketika di UGD maksimal satu juta rupiah,” ucap Ernayani, Rabu 7 September 2022.

Dengan demikian, ungkap Ernayani, melihat besarnya manfaat dari pembayaran PKB dan SWDKLLJ, maka pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat pemilik kendaraan bermotor, agar makin meningkatkan kesadaran membayar PKB dan SWDKLLJ. Terlebih pemerintah daerah tiap tahunnya telah memberikan kebijakan penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda. (TIM)

Tags: jasaraharjajrpemutihan
Share4SendScanShareSend
Previous Post

Puluhan ASN Di Buleleng Tercatat Menjadi Pengurus Parpol

Next Post

Jukung Ditemukan Kosong, Nelayan Tejakula Hilang Melaut

Baca Juga

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta
Buleleng

Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta

06/04/2025
Next Post
Jukung Ditemukan Kosong, Nelayan Tejakula Hilang Melaut

Jukung Ditemukan Kosong, Nelayan Tejakula Hilang Melaut

Discussion about this post

Recommended

Pemkab Buleleng Targetkan Seluruh Warga Miskin Tersentuh Program Pemerintah

Pemkab Buleleng Targetkan Seluruh Warga Miskin Tersentuh Program Pemerintah

20/10/2022
Lima Media Ikuti Pelatihan Advanced Fellowship Media Sustainaibility 2023 di Bali

Lima Media Ikuti Pelatihan Advanced Fellowship Media Sustainaibility 2023 di Bali

28/02/2023

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA