Singaraja, Keberadaan bangunan kantor Perbekel Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan Buleleng, kini terancam. Pasalnya, lahan kantor tersebut yang tidak lain adalah milik Desa Adat Yeh Sanih seluas 4,3 are terancam bakal dijual, karena pihak desa adat terlilit utang pembangunan Pura Taman Manik Mas Luhur di Banjar Dinas Sanih, Desa Bukti sebesar Rp1,751 miliar.
Bendesa Adat Yeh Sanih, Jro Made Sukresna, Senin 10 Januari 2022 mengatakan, rencana penjualan asset lahan milik desa adat Yeh Sanih yang kini dibangun kantor Perbekel Desa Bukti ini dilakukan untuk menutupi utang pembangunan Pura Taman Manik Mas Luhur, dimana pembangunan Pura Taman Manik Mas Luhur ini dilakukan sebelum pandemi pada awal 2020 lalu.
Untuk pembangunan pura tersebut diperlukan dana sekitar Rp3 miliar, yang awalnya sumber dana dari pemasukan pengelolaan Daya Tarik Wisata Air Sanih yang dikelola Desa Adat Yeh Sanih. Dari dana tersebut, Desa Adat bisa membayar kepada rekanan pemborong sekitar Rp50 juta sampai 75 juta per bulan untuk pembangunan pura.
Memasuki pandemi Covid-19, DTW Yeh Sanih pun berhenti beroperasi. Akibatnya, pembangunan pura itu terganggu karena persoalan dana. Meski begitu, pihak pemborong masih melanjutkan pembangunan pura tersebut hingga Desa Adat memiliki utang ke pemborong sekitar Rp1,751 miliar.
“Satu-satunya cara kami melunasi utang, dengan jalan jual asset lahan yang kini dibangun Kantor Perbekel seluas 4,3 are. Karena asset ini lokasinya di pinggir jalan, dan bisa membayar utang. Kalau asset desa adat itu ada sekitar 100 hektare,” kata Jro Sukresna.
Desa Adat Yeh Sanih juga telah bersurat ke Bupati Buleleng, DPRD Buleleng, Camat Kubutambahan, Perbekel Desa Bukti dan BPD Bukti terakit rencana pengambilalihan asset milik desa adat. Lahan itu berada persis di pinggir jalan raya utama Singaraja-Karangasem akan dijual dengan harga Rp1 miliar per are.
Dengan nanti terjualnya lahan itu, diharapkan segera bisa melunasi biaya pembangunan pura yang hampir 75 persen progresnya. “Jadi terhitung 35 hari kedepan tanah kantor Perbekel saya minta agar dikosongkan. Kan asset itu milik sdesa adat, soal sertifikat lengkap. Ya, agar bisa segera lunasi utang pembangunan Pura, jangan sampai pura ini milik pemborong,” jelas Jro Sukresna.
Perbekel Desa Bukti, Gede Wardana tidak menampik telah menerima surat dari Desa adat Yeh Sanih. “Saat ini, kami hanya pasrah dan menunggu ulur tangan Pemkab untuk mencarikan solusi, sehingga pelayanan kepada masyarakat di desa tidak terhenti,” pungkas Wardana. (ARK)
Discussion about this post