• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Monday, June 16, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Lima Jam Diperiksa Kejaksaan, Kades Celukan Bawang Tersangka Kasus Korupsi Tukar Gaguling Kantor Desa Tak Ditahan

by redaksi dewatapos
22/01/2019
Reading Time: 2 mins read
0
Lima Jam Diperiksa Kejaksaan, Kades Celukan Bawang Tersangka Kasus Korupsi Tukar Gaguling Kantor Desa Tak Ditahan

Kepala Desa (Kades) Celukan Bawang selaku tersangka dugaan kasus korupsi dana pembangunan kantor Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak lima jam berada di Kejaksaan Negeri Singaraja dalam proses penyidikan kasus tersebut, namun Kejaksaan tidak melakukan penahanan.

Singaraja, Berada di Kantor Kejaksaan Negeri Singaraja selama lima jam dan menjalani pemeriksaan selama tiga jam terkait dugaan kasus korupsi dana pembangunan kantor Desa Celukan Bawang, Kepala Desa Celukan Bawang, Mohammad Ashari masih bisa bernafas lega, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun pihak Kejaksaan, Selasa (22/1/2019) tidak melakukan penahanan.

Kasi pidsus Kejari Buleleng, Wayan Genip mengatakan, pemeriksaan terhadap Mohammad Ashari selaku Kepala Desa Celukan Bawang merupakan proses lanjutan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

Gubernur Koster Puji Edukasi dan Penegakan Hukum hingga Tingkat Desa

“MA diperiksa selama 3 jam lebih untuk melengkapi berkas hasil penyidikan, selama diperiksa MA ada 30 lebih pertanyaan terkait perannya dalam proses pembangunan kantor desa Celukan Bawang setelah proses tukar guling dengan PT. General Energi Bali (PT. GEB) selaku pemegang legalitas PLTU Celukan Bawang,” kata Genip.

Kasi pidsus Genip mengatakan, pihak penyidik belum melihat adanya alasan tepat untuk menahan pelaku karena ada beberapa alasan, yakni tersangka cukup kooperatif termasuk keterangannya akan dicross chek kembali dengan saksi-saksi yang diperiksa sebelumnya.

“Untuk sementara masih belum untuk dilakukan penahanan. Kami masih akan cross chek dengan keterangan saksi-saksi lainnya. Setelah berkas lengkap, ya tidak menutup kemungkinan nanti yang bersangkutan akan ditahan untuk proses hukum selanjutnya,” tegas Genip.

Mohammad Ashari usai menjalani pemeriksaan memilih untuk tidak berkomentar dan meminta sejumlah awak media yang ada, untuk bertanya kepada pengacaranya yang selanjutnya Ashari meninggalkan para wartawan menuju mobilnya yang berada di luar areal Kantor Kejari Buleleng.

Putu Arta selaku kuasa hukum Mohammad Ashari saat dikonfirmasi memilih untuk tidak berbicara banyak. “Kami ikuti proses saja. Satu tersangka, tidak lebih tidak kurang dari itu. Terkait dengan yang pak bilang tadi, setelah ada cross check dan lain sebagainya, memang ada limit lagi sedikit, ya segitu aja,” ujar Arta sambil meninggalkan sejumlah wartawan.

Dari sejumlah informasi di Kejaksaan Negeri Singaraja menyebutkan, setidaknya ada sebanyak 30 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka terkait dengan dugaan korupsi yang dana pembangunan kantor desa Celukan Bawang, mulai dari proses penerimaan dana tukar guling lahan Kantor Desa Celukan Bawang yang terkena relokasi dengan PT. General Energy Bali (GEB) selaku dari PLTU Celukan Bawang sebesar Rp. 1,2 miliar.

[irp posts=”2620″ name=”Kejaksaan Tetapkan Kades Celukan Bawang Sebagai Tersangka Tipikor”]

Kemudian penunjukan rekanan yang dilakukan Ashari tanpa melalui tender. Lalu, terkait dengan dana pembangunan kantor desa yang telah menjadi titik persoalan hukum menjeratnya, dimana pembangunan kantor tersebut dianggarkan sebesar Rp. 1,2 miliar. Namun faktanya, Ashari memberikan dana sebesat Rp. 1 miliar kepada rekanan CV. Hikmah Lagas.

Bukan itu saja, dari hasil perhitungan fisik, bangunan yang senilai Rp. 1 miliar ternyata hanya berkisar Rp. 800 juta. Sehingga, ada selisih sebesar Rp. 200 juta lebih. Dengan demikian ditemukan ada unsur kerugian negara sekitar Rp. 200 juta lebih dari nilai bangunan itu termasuk dana Rp. 200 juta dari total Rp. 1,2 miliar yang belum jelas kemana. (033)

Tags: celukanbawangkejaksaankejaksaansingarajakorupsi
Share163SendScanShareSend
Previous Post

PKK Manfaatkan Lahan Pekarangan untuk Kemandirian Pangan Keluarga

Next Post

IRT Asal Desa Selat Jadi Korban Praktek Dukun Cabul, Pelaku Meraba Alat Vital Korban

Baca Juga

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta
Buleleng

Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta

06/04/2025
Next Post
IRT Asal Desa Selat Jadi Korban Praktek Dukun Cabul, Pelaku Meraba Alat Vital Korban

IRT Asal Desa Selat Jadi Korban Praktek Dukun Cabul, Pelaku Meraba Alat Vital Korban

Discussion about this post

Recommended

Projo Buleleng Serukan Persatuan Indonesia

Projo Buleleng Serukan Persatuan Indonesia

26/05/2019
Capaian Vaksinasi HPR di Buleleng Seratus Persen

Capaian Vaksinasi HPR di Buleleng Seratus Persen

21/02/2023

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA