Lima daerah Kabupaten dan Kota di Provinsi Bali tercatat sebagai Zona Merah Covid-19 berdasarkan pemetaan zonasi terdampak Covid-19 dalam situs resmi milik pemerintah, meski tercatat sebagai zona merah namun aktivitas masyarakat masih berjalan dengan normal.
Denpasar, Berdasarkan sejumlah perhitungan yang berdasarkan indikator kesehatan masyarakat dengan menggunakan skoring dan pembobotan meliputi Indikator Epidemiologi, Indikator Surveilans Kesehatan Masyarakat dan Indikator Pelayanan Kesehatan serta sumber data kasus Kementerian Kesehatan, lima Kabupaten Kota di Bali dinyatakan memiliki resiko tinggi dalam penyebaran Covid-19 sesuai dengan surat dari BPBD Provinsi Bali
Kepala Pelaksana BPBD Bali sekaligus Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Bali, I Made Rentin menyebutkan, terdapat 4 Kabupaten dalam zonasi resiko sedang yang ditandai dengan warna orange yaitu Kabupaten Bangli, Jembrana, Klungkung dan Karangasem. “Sedangkan 4 Kabupaten dan 1 Kota dalam zonasi resiko tinggi yang ditandai dengan warna merah, yaitu Kabupaten Badung, Gianyar, Buleleng, Tabanan dan Kota Denpasar,” paparnya dalam surat yang ditujukan kepada Gubernur Bali selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Bali.
Meski 5 lokasi dinyatakan dalam Zona Merah Covid-19, namun Rabu (14/4/2021) yang bertepatan dengan pelaksanaan Hari Raya Galungan, masyarakat Hindu di Bali tetap melakukan persembahyangan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. “Ya, mau bagaimana, namanya hari raya yang tetap kita sembahnyang, tentunya sesuai dengan aturan yang ditetapkan, kita ikuti saja,” ungkap Gede Sandiasa, warga Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng.
Sejumlah lokasi persembahyangan di Buleleng terlihat ramai dikunjungi masyarakat untuk melakukan persembahyangan berkaitan dengan Hari Raya Galungan, meski sebagian besar sudah melakukan prokes, namun masih terlihat adanya masyarakat yang tidak melakukan protokol kesehatan. (022)
Discussion about this post