Singaraja, Lahan Bandar Udara (Bandara) Letkol Wisnu Desa Sumberkima Kecamatan Gerokgak Buleleng menuai masalah baru. Kasus tersebut mencuat setelah salah satu pemilik lahan di lokasi bandara, H. Mohammad Rasyid tidak mendapatkan haknya sesuai dengan perjanjian.
Melalui kuasa hukumnya Wirasanjaya dari Firma Hukum Global Trust, Rasyid membuka kembali kasus tukar guling lahan miliknya berlokasi tepat di run way bandara tersebut. “Luasnya 56,5 are dan tepat berada di tengah-tengah run way,” beber Wirasanjaya, Rabu 31 Januari 2024.
Wirasanjaya membeberkan awal mula kasus kliennya bermasalah saat pemerintah hendak membangun lapangan terbang dilokasi tersebut. Lahan milik kliennya menjadi salah satu lokasi yang terkena bagian proyek. Selanjutnya dilakukan proses tukar guling dengan lahan ditempat lain. Komposisi tukar guling yakni lahan milik Rasyid seluas 56,5 are ditukar dengan lahan seluas 84,75 are.
Pemkab Buleleng menukar tanah tersebut dengans sebidang tanah negara di Dusun Pegametan, Desa Sumberkima dengan luas 45 are. Sementara 34,75 are sisanya diganti rugi dengan nilai Rp 4 juta per are. Besaran kompensasi yang dikantongi Rasyid sebesar Rp 159 juta.
“Proses ganti rugi itu dituangkan dalam berita acara dan telah selesai namun proses tukar guling tanah tidak terlaksana hingga kini. Saat klien saya hendak menguasai lahan seuas 45 are tersebut ternyata telah ditempati pihak lain,” papar Advokat yang akrab disapa Cong San.
Cong San mengaku memiliki bukti otentik atas kepemilikan lahan kliennya serta bukti pemerintah belum menyelesaikan proses ganti rugi. “Kami sudah layangkan dua kali permintaan klarifikasi kepada Pemkab Buleleng pada 27 Desember 2023 dan 16 Januari 2024. Jika tidak diindahkan kami akan tempuh jalur hukum untuk membatalkan perjanjian tersebut,” tegasnya. (TIM)
Discussion about this post