Kodim 1609 Buleleng melakukan sinergi dengan Satuan TNI di Kabupaten Buleleng termasuk Instansi terkait di Pemkab Buleleng dalam pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali.
Singaraja, Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali menjadi perhatian penting bagi TNI, khususnya Kodim 1609 Buleleng, bahkan untuk memastikan tugas-tugas yang dilakukan, Sabtu pagi seluruh unsur Satuan TNI bersama instansi terkait di Pemkab Buleleng mengelar Apel PPKM di Lapangan Taman Kota Ngurah Rai Singaraja.
Komandan Kodim 1609 Buleleng, Letkol Inf. Muhammad Windra Listrianto usai pelaksanaan apel mengatakan, penerapan disiplin untuk PPKM Darurat menjadi hal yang penting untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 sehingga diperlukan sinergitas dalam pelaksanaannya. “Sinergitas TNI bersama Instansi terkait di Pemkab Buleleng untuk pelaksanaan di lapangan,” ujarnya.
Dandim Buleleng Windra Listrianto mengatakan personil yang dilibatkan dalam pengawasan dan penertiban berkaitan dengan PPKM Darurat sebanyak 277 orang, “Dari Kodim 1609 Buleleng kemudian dukungan personil BKO sebanyak 85 dari Yonif Raider 900/SBW bersama Yon zipur 18 termasuk Tim Cakra dan Tim Nanggala,” papar Dandim Windra Listrianto.
Pemberlakukan PPKM Darurat merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam upaya penanganan Covid-19 khusus bagi pulau Jawa dan Pulau Bali. PPKM Darurat meliputi pembatasan pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku. Periode penerapan PPKM Daurat memiliki target penurunan kasus konfirmasi positif Covid 19 kurang dari 10 ribu kasus perhari secara Nasional.
PPKM Darurat Covid -19 pada Kabupaten Kota di Bali dikatagorikan pada kriteria Level 3 sehingga penerapan pembatasan kegiatan diantaranya pada sector non esensial diberlakukan 100 % Work From Home, Pada sector Pendidikan yang berjenjang dilaksanakan secara Online, pada sector esensial diberlakukan 50 % maksimal Work From Office, pada sector kritikal diberlakukan 50 % Work From Office, untuk sepermaket dan pasar tradisional kapasitas pengunjung 50 % dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 wita, fasilitas umum, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, dan kegiatan seni ditutup sementara.
Untuk diketahui PPKM Darurat akan berlaku mulai tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021. Aturannya mengadopsi Surat Edaran (SE) Gubernur Bali NOmor 09 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. (THA)
Discussion about this post