Singaraja, Kisruh lahan atau tanah redis di Desa Musi Kecamatan Gerokgak didasari dengan munculnya dua Sertifikat Hak Milik (SHM), pemilik yang telah memiliki SHM merasa keberatan tanah yang akan dibangun untuk pabrik pencucian botol wine ditempati oleh 5 Kepala Keluarga dengan 53 jiwa tersebut sehingga dilakukan upaya pengusiran setelah sebelumnya dilakukan pendekatan secara kekeluargaan dan tidak membuahkan hasil.
Dalam proses yang terjadi selanjutnya, dituding adanya keterlibatan oknum anggota DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya yang berada di balik pengusiran warga maupun aksi-aksi pembongkaran lahan tersebut, namun saat dikonfirmasi semua itu dilakukan oleh pemilik lahan yang sah sesuai dengan SHM yang telah dimiliki pada dua bidang tanah.
“Asal usul tanah warisan dari anak perempuan Swecagare almarhum yang luasnya 2,4 are. Dibeli tahun 1992 oleh Aryabudigiri dan tahun 2022 tersebit sertifikatnya. Dan saya dalam hal ini hanya membawa investornya, tempat itu akan jadikan pencucian botol wine dan sudah dibeli sekitar 6 M,” ungkap Ketut Ngurah Arya, Jumat 28 April 2023 menanggapi tudingan keterlibatannya.
Ngurah Arya yang juga tokoh masyarakat Gerokgak itu mengungkapkan sejumlah kejanggalan yang terjadi dengen keterlibatan sejumlah pengacara yang justru tidak melakukan gugatan terhadap penerbitan SHM.
“Pengacara ini sengaja berpura-pura tidak tahu benar dan salah. Anehkan 31 tahun dibeli Arya Budi Giri keluarga saya itu, kok tidak ada upaya hukum, ingat hukum panglima. Kemana pengacara ini melapor apa hanya mengolok-olok masih dalam proses pengadilan saja,” beber Ngurah Arya.
Ngurah Arya menyebutkan, keberadaannya saat pengukuran lahan ditempat itu untuk memastikan batas-batas tanah yang telah sah menjadi milik saudaranya Ketut Arya Budi Giri yang beralamat di Kerambitan Tabanan.
“BPN itu ya tidak ujug-ujug berani mengeluarkan sertifikat tanpa ada dasar hak. Untuk ngukur itu kapasitas saya yang disuruh mencari kebenaran luasnya, kalau memang warga merasa punya laporkan saja gugatanya ke pengedilan kan selesai sudah atau proses hukum yang paling bagus dan urusan menggusur itu bukan urusan saya itu urusan Arya Budi Giri sebagai pemilik hak, yang penting saya menerima lahan sudah keadaan kosong,”jelas Ngurah Arya.
Ngurah Arya menegaskan, proses yang dilakukan telah memenenuhi prosedur yang ditentukan untuk kepemilikan lahan itu, “Tanah itu dibeli oleh boss saya dari Kerambitan Tabanan untuk pencucian botol pabrik Wine yang ada di Sanggalangit, itu berdasarkan sertifikat tanah milik saudara saya bernama Arya Budi Giri setelah pengecekan di BPN bersama Notaris Hendra dari Pemaron tanah tersebut memang miliknya. Ada orang yang mengklaim itu bukan urusan kami dan kami bukan mebekengi apalah artinya seorang DPRD yang mana ada penegak hukum,” tegas Ngurah Arya.
Sebelumnya, eksekusi sepihak tanpa putusan pengadilan ataupun secara hukum terhadap sebidang tanah di Dusun Musi, Desa Musi Kecamatan Gerokgak Buleleng, yang berhasil digagalkan dua orang perempuan dengan menghadang alat berat saat akan membongkar sejumlah pelinggih pada areal yang digunakan sebagai tempat suci keluarga akhirnya menguak dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Buleleng dalam pengusuran lima kepala keluarga (KK) dengan 53 jiwa tersebut.(TIM)
Discussion about this post