Singaraja, Terkait tudingan kuasa hukum I Wayan Darsana dan I Made Sidia, Advokat Budi Hartawan,SH,Cht,Ci., terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buleleng yang dianggap tidak professional dengan menerbitkan sertifikat diatas lahan milik kliennya, Selasa 14 Juni 2022, Kepala BPN Buleleng Komang Wedana menolaknya.
Wedana menyebut seluruh proses penerbitan sertifikat telah sesuai aturan yang berlaku di BPN.Bahkan,untuk kasus sengketa antara pihak I Wayan Darsana dan I Made Sidia sudah dilakukan 3 kali mediasi oleh BPN Buleleng namun tidak menemukan jalan keluar.
“Kami sebelumnya sudah lakukan mediasi, namun tidak ada kesepakatan sehingga kasus tersebut bergulir di pengadilan. Kami tidak bisa berkomentar karena kasusnya tengah berproses dipengadilan,” ungkapnya.
Sementara terkait proses penerbitan sertifikat melalui mekanisme Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kepala BPN Buleleng mengatakan, prosedurnya sudah tepat mengingat semua dokumen untuk penerbitan sertifikat teresebut telah memenuhi ketentuan.
“Yang utama kan harus ada legal dokumen dari desa.Kalau ada yang keliru ya kesalahan itu ada pada dokumen yang dikirimkan oleh pihak desa.Itupun setelah dilakukan verifikasi data,”tandas Komang Wedana.
Sebelumnya, Persoalan tanah yang melibatkan Desa Adat Julah dengan dua warga Desa Julah hingga berujung dengan pengerusakan dan pembakaran rumah dipicu akibat diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM) ganda.
SHM yang dikeluarkan BPN Buleleng itu mencatat 2 sertifikat atas nama I Wayan Darsana dan I Wayan Sisa dengan ahli waris I Made Sidia yang diterbitkan pada tahun 1986 dengan luas lahan masing-masing, 7,300 m2 dan 7,000 m2, namun ditahun 2018, Desa Adat Julah mensertifikatkan tanah milik Darsana dan Sidia melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan 11 lembar SHM, dimana tanah seluas 7,300 m2 dipecah menjadi 5 sertifikat dan tanah 7,000 m2 dipecah menjadi 7 sertifikat. (TIM)
Discussion about this post