Empat pelajar SMP disalah satu sekolah di Seririt terpaksa diamankan polisi setelah melakukan aksi pengeroyokan terhadap seorang anak SMA di Desa Lokapaksa Kecamatan Seririt, aksi itu dipicu ketersingungan.
Seririt, Berawal dari ketersingungan lantaran terlibat saling serempet saat melaju di lintasan jalan Desa Lokapaksa Kecamatan Seririt antara Putu AMJ (16) warga Dusun Gunung Ina Desa Lokapaksa dengan Kadek AD (16) yang juga warga Dusun Gunung Ina, aksi pengeroyokan akhirnya menimpa AMJ, dimana saat itu, korban yang merasa tersinggung mendatangi AD yang tengah berada disebuah warung dan menantangnya untuk berkelahi.
Ditengah perkelahian antara AMJ yang merupakan pelajar SMA di Seririt dengan AD seorang pelajar SMP, datanglah tiga teman AD, diantaranya Gede DAK (14), Komang ADN (14) dan Gusti AWJ (14) yang langsung mengeroyok korban AMJ hingga mengalami sejumlah luka-luka akibat pukulan dan tendangan serta dorongan yang menyebabkan korban terjatuh.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Mikael Hutabarat, Jumat (2/3/2018) mengatakan, kasus pengeroyokan itu sedang dilakukan penanganan oleh Unit Reskrim Polsek Seririt. “Penanganan kasus ini dilakukan secara khusus oleh Polsek Seririt karena melibatkan anak dibawah umur,” ujarnya.
Kasat Reskrim Mikael Hutabarat didampingi Kanit Reskrim Polsek Seririt Iptu Abdul Aziz memaparkan, aksi perkelahian hingga pengeroyokan itu terjadi diluar jam sekolah dan polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus itu termasuk melakukan koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan Anak.
“Peristiwa pada tengah malam, pas malam minggu, awalnya antara korban dengan salah satu anak SMP ini naik motor dan diserempet sehingga ada ketersingungan dan kemudian korban ditantang berkelahi,” papar Mikael.
Akibat perbuatannya melakukan kekerasan terhadap orang dengan mengeroyok secara bersama-sama, Kadek AD (16), Gede DAK (14), Komang ADN (14) dan Gusti AWJ (14) dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman selama-lamanya lima tahun enam bulan penjara, bahkan perbuatan pelaku juga dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi serta hasil visum korban. (022)
Discussion about this post