• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Sunday, June 15, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Kelian Adat Les Penuktukan Tempuh Jalur Hukum, Adukan Pencemaran Nama Baik Ke Polisi

by redaksi dewatapos
30/04/2021
Reading Time: 2 mins read
0
Kelian Adat Les Penuktukan Tempuh Jalur Hukum, Adukan Pencemaran Nama Baik Ke Polisi

Upaya hukum akhirnya ditempuh Kelian Desa Adat Les Penuktukan di Kecamatan Tejakula Buleleng dengan mengadukan empat orang yang diduga dengan sengaja telah mencemarkan nama baiknya melalui beredarnya surat ke masyarakat 

Singaraja, Pemberhentian secara sepihak yang dilakukan sejumlah oknum terhadap Kelian Desa Adat Les – Penuktukan, Jro Pasek Nengah Wiryasa tidak saja berbuntut ke Majelis Desa Adat Provinsi Bali, namun juga bernuara pada kasus hukum yang dilaporkan ke Sat Reskrim Polres Buleleng dengan aduan pencemaran nama baik, dimana 4 orang yang disebutkan dalam laporan itu telah membuat surat palsu, bahkan juga menyebut-nyebut nama Dr. Arya Weda Karna selaku DPD RI.

Empat orang yang diduga menyebarkan surat bertajuk “Kronologi Kumpulan Data Mengenai Kesalahan Kesalahan Dalam Mengambil Keputusan Dalam Memimpin Desa Adat Les Penuktukan dan Permasalahan Permasalahan di Banjar Adat Les” oleh Jro Pasek Nengah Wiryasa diantaranya, Kelian Banjar Adat Les I Made Adiarta dan Kerta Desa masing-masing I Nyoman Suastana, Nyoman Sunger dan I Ketut Sudira.

Berita Terkait

Terpilih Aklamasi, Gus Surya Kembali Nahkodai Taekwondo Buleleng 2025-2029

Rem Blong N-Max Nyungsep, Satu Orang Meninggal

Kelian Desa Adat Les Penuktukan Jro Wiryasa, Jumat (30/4/2021) terlihat di Unit I Sat Reskrim Polres Buleleng tengah didengar keterangannya didampingi penasihat hukum I Nyoman Sunarta, SH bersama Putu Indra Perdana, SH. “Masih dalam proses penyidikan, tunggu saja perkembangannya, proses tetap kita lakukan,” ungkap Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya saat dikonfirmasi.

Laporan beredarnya surat yang disebutkan tidak sesuai dengan fakta hukum yang terjadi tersebut masih berkaitan dengan keterlibatan empat orang yang dilaporkan sebagai aktor pemberhentian dirinya yang disebutkan tidak sesuai dengan awig-awig dan peraturan yang berlaku di Desa Adat Les- Penuktukan Kecamatan Tejakula, Buleleng.

Penasehat Hukum pelapor, Nyoman Sunarta menegaskan, seluruh tuduhan dalam surat yang dibuat tersebut tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi, bahkan terkesan untuk mencari simpati masyarakat adat.

“Semua sudah sesuai dan tidak benar Jro Pasek Nengah Wiryasa, DMV tidak memfungsikan Sekretaris dan Bendahara Banjar Adat Les, semua sudah berjalan sebagaimana mestinya, Tidak benar Jro Pasek Nengah Wiryasa, DMV ada menyelewengkan uang sebesar Rp. 3.000.000,- dan itu sudah sesuai mekanisme paruman. Ada dugaan kesengajaan perebutan kepemimpinan adat serta menjatuhkan nama baik seseorang,” papar Sunarta

Dari surat yang beredar tersebut disebutkan pemberhentian Jro Wiryasa, selaku Penghulu atau Kelian   Desa Adat Les-Penuktutan disebutkan lantaran permasalahan di LPD yang disebutkan telah menerima dana insentif, namun dari sejumlah pengurus Desa Adat, hanya Jro Wiryasa yang dihentikan tidak sesuai dengan awig-awig.

“Mestinya secara adil berdasarkan Awig-Awig Adat, Perarem dan peraturan lain yang berlaku. Selama belum ada penyelesaian terhadap permasalahan ini, agar Prajuru Desa Adat Les – Penuktukan yang saya pimpin tetap dapat menjalankan tugas-tugas Desa Adat Les – Penuktkan,”ujar Wiryasa usai ,menjalani pemeriksaan di Mapolres Buleleng.

Sementara, 4 orang yang dilaporkan belum bis dikonfirmasi terkait laporan ke Mapolres Buleleng itu, namun demikian dalam waktu dekat keempatnya akan dipanggil sebagai terlapor maupun sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Untuk diketahui, pada 7 Februari 2021 dalam Rapat (Paruman) Pertanggungjawaban Labda Pecingkreman Desa (LPD) Desa Adat Les-Penuktukan. Salah satu anggota Kerta Desa yang bernama Nyoman Suastana mengambil alih pimpinan rapat dan kemudian mengarahkan rapat untuk menjatuhkan sanksi terhadap Kelian Desa Adat yang sah, berupa pemberhentian selaku Kelian Desa Adat Les-Penuktutan, dan pemberhentian terhadap Ketua dan Anggota Badan Pengawas Labda Pecingkreman Desa (LPD) Desa Adat Les – Penuktukan. (022)

Tags: bulelengdesa adatlespenuktukanpolisipolres bulelengtejakula
Share90SendScanShareSend
Previous Post

Polsek Kota Singaraja Amankan Belasan Pelaku Balapan Liar

Next Post

Pelaku Pembuang Bayi Di Monang-Maning Terekam CCTV

Baca Juga

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta
Buleleng

Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta

06/04/2025
Next Post
Pelaku Pembuang Bayi Di Monang-Maning Terekam CCTV

Pelaku Pembuang Bayi Di Monang-Maning Terekam CCTV

Discussion about this post

Recommended

Membangun Bali Utara : Antara Harapan Ekonomi dan Pelestarian Budaya

Membangun Bali Utara : Antara Harapan Ekonomi dan Pelestarian Budaya

29/11/2024
Demi Kelestarian Budaya, Koster Gagas KB 4 Anak di Bali

Demi Kelestarian Budaya, Koster Gagas KB 4 Anak di Bali

14/03/2018

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA