Singaraja, Kejaksaan Negeri Buleleng melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara memberikan Bantuan Hukum Non Litigasi kepada BPJS Kesehatan Singaraja berkaitan dengan permasalahan tunggakan iuran jaminan BPJS Kesehatan oleh beberapa perusahaan di bidang pariwisata di Kabupaten Buleleng.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Buleleng I Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika, SH melakukan mediasi Jumat tanggal 22 April 2022 di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng yang juga dihadiri Petugas Pemerikasa BPJS Kesehatan dan empat perwakilan usaha pariwisata yang menunggak iuran.
Humas Kejaksaan Negeri Buleleng, A.A Ngurah Jayalantara yang juga Kasi Intel menyebutkan, Kejaksaan Negeri Buleleng mewakili pemerintah dalam setiap Tindakan penyelesaian sengketa hukum, baik non litigasi maupun litigasi “Kegiatan ini dikuatkan dengan adanya MOU dengan BPJS Kesehatan dan dengan surat panggilan telah memanggil para pihak terkait masalah tunggakan iuran BPJS Kesehatan,” papar Jayalantara.
Dalam mediasi itu, Petugas Pemeriksa BPJS Kesehatan membahas mengenai penyelesaian permasalahan tunggakan kepada BPJS Kesehatan yang dilakukan melalui penyelesaian sengketa hukum tunggakan iuran jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan, dimana tujuan pembayaran iuran adalah dalam rangka penyelamatan keuangan negara.
“Hasil yang diperoleh dari kegiatan non litigasi tersebut adalah adanya kesepakatan para pengusaha dan BPJS Kesehatan untuk penyelesaian secara Non litigasi, sehingga tidak sampai pada penyelesaian Litigasi. Dengan surat kuasa khusus dari BPJS Kesehatan kepada Kejaksaan Negeri Buleleng maka diharapkan bidang Datun dapat membantu dalam proses negosiasi para pihak yang menunggak dengan pihak BPJS Kesehatan untuk peyelesaian kewajibannya,” ungkap Humas Kejari Buleleng.
Berbagai keluhan juga disampaikan para pelaku pariwisata yang tengah melakukan mediasi tersebut, beberapa diantaranya belum mampu membayar tunggakan iuran kesehatan akibat kondisi keuangan perusahaan yang dilanda Covid-19, namun demikian masih terkendala dengan regulasi sehingga proses pembayaran masih harus dilakukan.
Dalam mediasi yang berlangsung selama dua jam tersebut telah dicapai kata sepakat untuk melakukan negosiasi terkait waktu pelunasan dan metode pelunasan, hal ini diperkuat dengan dibuatnya berita acara penagihan terkait tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang dibuat dan ditanda tangani oleh para pihak. (RLS)
Discussion about this post