• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Sunday, June 15, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home NEWS Bali Denpasar

Kebijakan SPI Unud Bukan Ranah Korupsi, Koreksi UU dan Permendikbud

by redaksi dewatapos
18/03/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Kebijakan SPI Unud Bukan Ranah Korupsi, Koreksi UU dan Permendikbud

Denpasar, Kebijakan Universitas Udayana (Unud) memungut Sumbangan Pengembangan Pendidikan (SPI) dari masyarakat bukan termasuk ranah tindak pidana korupsi karena memiliki dasar hukum yaitu UU dan peraturan perundangan-undangan.

“Kebijakan SPI Unud adalah ranah kebijakan yang telah diatur dalam Undang-Undang tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang tidak bisa diklasifikasilan ke dalam tindak pidana korupsi,” kata Dr. Gede Suardana alumni program doktor Unud (IKAYANA) kepada wartawan, Sabtu 18 Maret 2023.

Suardana menyatakan bahwa  SPI adalah bagian dari kebijakan pemerintah yang mendorong perguruan tinggi negeri (PTN) menjadi lembaga pendidikan yang mandiri, modern, dan maju seperti  perguruan tinggi di negara maju.

Berita Terkait

Dua Mantan Pengurus LPD Tamblang Ditahan Kejaksaan

Dugaan Korupsi Rumah Subsidi, Kejati Bali Geledah Kantor Pengembang

Dengan kebijakan tersebut pemerintah melalui UU Nomor 12 Tahun 2012 dan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 mengklasifikasilak PTN menjadi PTN Satker, PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan PTN Badan Hukum (BH). “Pemerintah melalui UU dan peraturan itu mempersilahkan PTN memungut dana dari masyarakat dan dunia usaha,” katanya.

Atas dasar itulah kemudian, kata Suardana, PTN Unud memungut dana masyarakat (mahasiswa) dalam bentuk SPI. “Jadi kebijakan SPI Unud memiliki dasar hukum yang kuat yaitu UU dan Permendikbud. Tidak bisa kemudian, kebijakan SPI yang memiliki dasar hukum menjadi ranah hukum tindak pidana korupsi,” kata Suardana yang juga pemerhati pendidikan.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Rektor Unud  Prof. I Nyoman Gede Antara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi SPI Unud mahasiswa baru jalur akademik tahun ajaran 2018-2022 pada Senin 13 Maret 2023 bersama tiga orang lainnya.  Kejati Bali menyatakan dugaan kasus korupsi SPI Unud menyebabkan kerugian uang negara sebesar Rp 333,57 miliar.

Atas kasus yang kini menjadi sorotan publik, Suardana meminta kepada pemerintah untuk segera melakukan koreksi terhadap UU dan Permendikbud karena terdapat pasal karet yang bisa menimbulkan multitasfir.

“Rektor PTN menilai dapat memungut SPI dari mahasiswa namun penegak hukum menilai sebagai sebuah pelanggaran perbuatan tindak pidana korupsi. Jangan sampai institusi perguruan tinggi seperti Unud menjadi korban akibat UU dan peraturan yang longgar,” kata Suardana.

Jika pun terjadi perbuatan pelanggaran hukum, misalnya menerima gratifikasi atau suap, maka akan menjadi pertanggungjawaban perorangan yang melakukannya. “Tidak bisa rektor yang mengambil kebijakan SPI kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan menyebabkan kerugian uang negara mencapai ratusan miliar. Ke depan tidak ada rektor atau ketua yang berani mengambil kebijakan,” kata Suardana. (TIM)

Tags: kejatibalikorupsirektorspisuardanaunud
Share4SendScanShareSend
Previous Post

Bawaslu Buleleng Lakukan Evaluasi Pengawasan Coklit

Next Post

Karnaval Qirab Ramadhan 2023 di Singaraja Gaungkan Penguatan Ikatan Nyame

Baca Juga

Wujudkan Kenyamanan dan Kelancaran Pelaksanaan Karya di Pura Agung Besakih, Gubernur Koster Terbitkan SE 08-2025
Denpasar

Wujudkan Kenyamanan dan Kelancaran Pelaksanaan Karya di Pura Agung Besakih, Gubernur Koster Terbitkan SE 08-2025

02/04/2025
Wagub Giri Prasta Dukung Semangat Anak Muda Kembangkan Olahraga Pelayaran di Bali
Denpasar

Wagub Giri Prasta Dukung Semangat Anak Muda Kembangkan Olahraga Pelayaran di Bali

25/03/2025
Pentingnya Pendampingan Orang Tua di Era Digitalisasi
Denpasar

Pentingnya Pendampingan Orang Tua di Era Digitalisasi

23/03/2025
Next Post
Karnaval Qirab Ramadhan 2023 di Singaraja Gaungkan Penguatan Ikatan Nyame

Karnaval Qirab Ramadhan 2023 di Singaraja Gaungkan Penguatan Ikatan Nyame

Discussion about this post

Recommended

Polsek Denpasar Timur Amankan Pelaku Curanmor Spesial NMax, Beraksi Di 15 TKP

Polsek Denpasar Timur Amankan Pelaku Curanmor Spesial NMax, Beraksi Di 15 TKP

17/04/2021
KPOTI Buleleng Siap Gencarkan Olahraga Tradisional

KPOTI Buleleng Siap Gencarkan Olahraga Tradisional

13/04/2022

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA