Singaraja, Hampir setahun sudah penanganan kasus pemerkosaan yang dialami oleh sebut saja Bunga (14) yang dilakukan oleh pamannya sendiri berinisial IBKS alias IG (65) warga Desa Banjar, Buleleng, masih belum tuntas. Kini di tahun 2019, hingga Senin (7/1/2019) kasus pemerkosaan dialami Bunga masih menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi jajaran Polres Buleleng, khususnya Unit IV Satreskrim.
Kapolres Buleleng, AKBP Suratno mengatakan, kasus pemerkosaan anak dibawah umur ini memang masih menjadi perhatian serius pihak polisi. Bahkan Suratno juga tidak memungkiri, hampir setahun lamanya kasus ini nyatanya masih belum menemukan titik terang. “Dari KPAI sudah ketemu saya, dan saya sampaikan bahwa kami tidak tinggal diam,” kata Kapolres Suratno, belum lama ini.
Untuk diketahui, kasus pemerkosaan anak dibawah umur yang dilakukan oleh pamannya sendiri, mencuat sejak bulan Maret 2018 lalu pasca dilaporkan ke Mapolres Buleleng. Akibat aksi bejat IG (paman korban), Bunga (korban) sempat mengalami depresi berat. Bahkan, publik Buleleng sempat mensoroti penanganan kasus ini.
Beberapa pengacara yang tergabung Forum Advokat Buleleng Peduli Anak (FABPA) turun tangan untuk memback-up penanganan kasus tersebut, dengan mendampingi korban. Juga dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sempat turun untuk mempertanyakan penanganan kasus tersebut.
Hanya saja hingga memasuki awal tahun 2019, penanganan kasus ini masih belum ada kejelasan. Hingga kini, polisi masih tetap berdalih, bahwa kendala dalam penanganan kasus ini yakni, menggali keterangan dari korban itu sendiri selaku saksi korban. “Kendala dari korban dan pelapor, karena sampai sekarang masih belum bisa dimintai keterangan,” kilah Kapolres Suratno.
Sebelumnya dikatakan Kapolres Suratno, masih belum tuntasnya penanganan kasus ini memang menjadi beban dirinya sendiri. Sulitnya memintai keterangan korban selaku saksi korban yang juga sebagai saksi kunci, menjadi alasan hingga kini belum ada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam penanganan kasus ini.
Untuk itu Suratno mengaku, sudah berulangkali mengintruksikan Unit IV PPA Satreskrim Polres Buleleng untuk pro aktif mendatangi lokasi keberadaan korban, untuk dimintai keterangan. “(ami terus dorong Unit PPA harus pro aktif. Kalau sudah bisa diambil keterangan, silahkan ambil,” pungkas Kapolres Suratno.
Hingga saat ini, IG selaku terduga pelaku memang tidak ditahan, namun masih dalam pantauan polisi. Lantaran belum dipenuhinya unsur bukti yakni terutama keterangan korban, maka penanganan kasus ini seolah masih jalan ditempat. Sehingga untuk tahun 2019 ini, Polres Buleleng masih memiliki pekerjaan rumit yang mesti dituntaskan. (033)
Discussion about this post