Kasus Banjar atas dugaan pemerkosaan dan kekerasan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh pamannya sendiri menjadi perhatian Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak yang langsung turun ke Buleleng.
Singaraja, Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Indonesia, Rabu (18/4/2018) mendatangi korban dugaan pemerkosaan dan kekerasan yang mengalami depresi berat termasuk memantau dan melakukan koordinasi dengan Polres Buleleng terkait penanangan kasus tersebut yang hingga kini pelaku masih belum ditetapkan sebagai tersangka.
Komnas Perlindungan Anak Indonesia turun ke Buleleng dipimpin langsung oleh Arist Merdeka Sirait yang juga didampingi Gede Harja Astawa dan Kadek Doni Riana serta sejumlah pengacara yang tergabung Forum Advokat Buleleng Peduli Perlindungan Anak (FABPPA) yang selama ini getol memback-up kasus tersebut.
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan, dirinya sudah melihat langsung kondisi korban sebelum datang ke Mapolres Buleleng, dimana kondisi korban mengalami depresi berat dan memerlukan pendampingan serius.
“Tinggal satu saja menurut keterangan Kapolres yang belum dimintai keterangan adalah saksi korban, karena saksi lainya sudah diperiksa semua. Karena kondisi korban dalam keadaan depresi, Komnas Anak mengajak kerjasama kepolisian dalam menyiapkan tenaga psikolog untuk memeriksa korban,” ujar Arist.
Terkait penanganan kasus di kepolisian, Arist mengaku sudah memenuhi prosedur standar yang berlaku. Hanya saja polisi masih belum bisa menggali keterangan sari korban sendiri meski polisi masih terus beralasan, belum bisa menggali keterangan korban. “dalam wakru dekat ini kita akan langsung bersama kepolisian untuk menyikapinya,” ungkapnya.
Disisi lain Arist Merdekan Sirait juga meminta, agar pemerintah memberikan perhatian maksimal kepada korban dan keluarganya mengingat, mereka merupakan keluarga dengan katagori sangat miskin.
“Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak memberikan dukungan kepada korban dan keluarganya, baik itu secara financial, medis maupun pelayanan sosial lainnya. Dimungkinkan, kami akan bekerjasama untuk bisa menggali ketererangan korban,” jelas Arist.
Kapolres Buleleng, AKBP Suratno menjelaskan, penanganan kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur, sudah ditangani sesuai prosedur. Terkait dengan status terduga pelaku pemerkosaan IG, menurut Suratno, masih tetap mengamankan diri.
“Kami tinggal memerlukan keterangan saksi korban untuk meneruskan kasus ini. Belum, belum ada peningkatan status terhadap terduga pelaku. Terduga pelaku masih mengamankan diri di Polres,” ucap Kapolres Suratno.
Dalam penanganan kasus itu, polisi sendiri telah mengantongi hasil visum yang menyebutkan adanya luka robek pada kemaluan korban dan visum tersebut merupakan salah satu bukti yang akan menguatkan perbuatan pelaku. (033)
Discussion about this post