Singaraja, Tarif retribusi parkir tepi jalan umum yang selama ini dipungut petugas parkir telah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 Tahun 2015, hal itu ditegaskan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Buleleng, Gede Gunawan Adnyana Putra, Kamis 13 Januari 2022 dalam menyikapi sejumlah keluhan masyarakat di Buleleng.
Kadishub Buleleng Gunawan AP memastikan tidak ada perbedaan besaran pungutan tarif retribusi parkir di Buleleng, apalagi melebihi nominal yang telah dimuat dalam Perbup. “Kami selalu melakukan monitoring dan pembinaan kepada petugas parkir di bawah naungan Dishub Buleleng. Atas evaluasi itu, kami tidak menemukan adanya permainan menaikan nominal tarif parkir,” tegasnya.
Kadis Gunawan menambahkan, petugas parkir di Buleleng selalu menggunakan karcis pungutan parkir saat bertugas dan juga berseragam serta besaran tarif retribusi parkir tepi jalan umum untuk kendaraan roda dua dikenakan biaya sebesar Rp. 1.000,- dan roda empat atau mobil tarifnya Rp. 2.000,- sekali parkir. “Dalam surat perjanjian kerja sudah mengatur petugas parkir menggunakan seragam. Kami juga telah menyalurkan seragam pertugas parkir berupa jaket warna oranye pada tahun 2019 yang lalu,” terangnya.
Selain itu, Kadishub Gunawan juga kembali menegaskan kepada masyarakat Buleleng untuk tidak ragu melaporkan bilamana menemukan oknum pertugas parkir yang memungut retribusi parkir tanpa menyertakan karcis.
“Masyarakat dapat melaporkan langsung kepada kami jika ada oknum petugas parkir yang bermain dengan pungutan parkir. Sertakan bukti foto atau rekaman videonya, maka akan segera kami bina, jika tetap melakukan pelanggaran, maka akan kami putus perjanjian kerjanya,” pungkas Kadis Gunawan. (KMS/MDS)
Discussion about this post