• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Saturday, June 7, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home NEWS

Kabupaten Buleleng Berlakukan PPKM Level 3

by redaksi dewatapos
09/02/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Kabupaten Buleleng Berlakukan PPKM Level 3

Singaraja, Sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 09 Tahun 2022 tentang PPKM level wilayah Jawa-Bali, untuk Provinsi Bali pada umumnya dan Kabupaten Buleleng pada khususnya  kembali menerapkan PPKM level III yang mulai berlaku dari tanggal 8 – 14 Februari 2022.

Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Covid-19 Buleleng, Ketut Suwarmawan , Rabu 9 Februari 2022 menjelaskan, PPKM level III ini dilakukan dengan menerapkan ketentuan kegiatan diantaranya , pembelajaran Tatap Muka (PTM) masih dilakukan secara terbatas, kegiatan pada sektor non esensial dibatasi kapasitas 25% dengan sistem work from office (WFO), area publik seperti taman, tempat wisata, pusat kebugaran, metting room, acara rapat besar diijinkan dengan kapasitas 25 persen dan bioskop dikapasitasi 50 persen serta  diwajibkan menerapkan aplikasi PeduliLindungi.

Sementara untuk kegiatan keagamaan dibatasi dengan kapasitas 50 persen, resepsi pernikahan dibatasi 25 persen, kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial masyarakat dijinkan dengan kapasitas 25 persen, tempat hiburan anak dan mall dibatasi dengan kapasitas 35 persen serta diharapkan menunjukkan kartu vaksin anak saat berkunjung.

Berita Terkait

LSM Buleleng Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi APD Libatkan Anggota DPR RI Asal Buleleng

Pendidikan Keuangan Dukung Stabilitas Ekonomi Indonesia

Sedangkan untuk pasar dan supermarket penerapannya diatur berbeda sesuai kebutuhannya, diantaranya supermarket, pasar tradisional, pedagang kaki lima maupun toko kelontong dan sejenisnya yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi sampai pukul 21.00 wita dengan kapasitas 60 persen, kegiatan makan-minum di warteg atau lapak dengan kapasitas 60 persen dibatasi sampai pukul 21.00 wita, restoran yang beroperasi pada malam hari dijinkan buka mulai pukul 18.00 – 00.00 wita dengan kapasitas 25 persen, pasar rakyat non kebutuhan sehari-hari dibatasi buka sampai pukul 20.00 wita dengan kapasitas 60 persen.

“Disamping itu, masyarakat juga diminta kembali mengaktifkan posko-posko PPKM di setiap tingkatan RT/RW, desa dan Kelurahan serta kecamatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian pada masing-masing wilayah,” ujar Suwarmawan..

Berkaitan dengan kasus harian penanganan Covid-19 di Buleleng, Ketut Suwarmawan mengatakan, pada Rabu 9 Februari 2022 masih ada penambahan kasus konfirmasi sebanyak 92 orang, sembuh sebanyak 17 orang, meninggal 1 orang dan pasien dalam perawatan berjumlah 848 orang.

Ketut Suwarmawan yang juga selaku Kadis Kominfosanti kembali mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat agar selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan, menghindari kerumunan, menuntaskan program vaksinasi serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hal ini penting dilakukan mengingat kasus konfirmasi pasien Covid-19 dalam beberapa minggu tetakhir mengalami peningkatan yang cukup signifikan. (KMS)

Tags: covid-19ppkm
Share8SendScanShareSend
Previous Post

Kasus Terkonfirmasi Melonjak, RTH dan Fasum di Buleleng Ditutup Sementara

Next Post

Kasek SMANSA Sri Astiti Mengucapkan Selamat HPN 2022

Baca Juga

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta
Buleleng

Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta

06/04/2025
Next Post
Kasek SMANSA Sri Astiti Mengucapkan Selamat HPN 2022

Kasek SMANSA Sri Astiti Mengucapkan Selamat HPN 2022

Discussion about this post

Recommended

Cok Rat Pasang Badan Untuk Mantra-Kerta Selamatkan Demokrasi Di Bali

Cok Rat Pasang Badan Untuk Mantra-Kerta Selamatkan Demokrasi Di Bali

10/03/2018
Pembahasan Ranperda LP2B, Pansus Usulkan Tambahan Pasal

Pembahasan Ranperda LP2B, Pansus Usulkan Tambahan Pasal

24/05/2021

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA