Kasus penganiayaan terjadi di Desa Alassngaker Kecamatan Buleleng, tepatnya di depan SMPN 7 Singaraja, bahkan tanpa perlawanan seorang atlet juara beladiri nasional dihajar dan sepeda motornnya dirusak sehingga kasusnya dilaporkan ke polisi.
Singaraja, Polisi akhirnya mengamankan satu pelaku kasus penganiayaan di Desa Alassangker Kecamatan Buleleng dan hingga Senin (2/4/2018), pelaku Kadek Agus Hendrawan (21) warga Desa Alasangker Kecamatan Buleleng masih ditahan di Mapolsek Kota Singaraja terkait dengan aksi penganiayaan yang dilakukanya terhadap Wayan Sumerta (18), seorang atlet beladiri nasional yang beralamat di Desa Poh Bergong Kecamatan Buleleng.
Kanit Reskrim Polsek Kota Singaraja, Iptu Suseno saat mendampingi Kapolsek Kota Singaraja Kompol Anak Agung Wiranata Kusuma memaparkan peristiwa penganiayaan yang dialami korban, bahkan kemudian pelaku juga melakukan pengerusakan terhadap sepeda motor milik korban.
“Didepan SMP 7 Alassangker, ada empat orang ngobrol, biasalah anak muda, datang si tersangka mendekati si dua cewek ini, dia tidak kenal dia minta nomo HP, karena si cewek ini tidak kenal dengan si tersangka makanya dia tidak kasi, kemudian dia takut dengan tersangka akhirnya berlindung ke belakangnya korban, padahal si korban ini Juara Beladiri tingkat nasional lho, tapi orangnya memang polos dan tidak melawan sehingga si pelaku memukul korban kena pelipisnya, setelah dipukul kemudian ditendang lagi dan ditangkis, kena tangan kirinya sampai bengkak,” papar Suseno.
Kapolsek Singaraja Agung Wiranata menegaskan, polisi tetap melakukan penanganan kasus yang menyebabkan korban mengalami luka pada bagian pelipis kiri hingga mengalami luka memar dan pelaku sendiri telah diamankan di Mapolsek Kota Singaraja. “Jadi karena sudah masuk ranah pidana kita tetap melakukan langkah-langkah penegakan hukum dan proses hukum sudah kita lakukan dan sekarang sudah kita amankan,” ungkapnya.
Terkait dugaan pelaku dalam kondisi mabuk saat melakukan aksinya tidak ditrampik Kapolsek Agung Wiranata, “Ada pengaruh minuman alkohol, ini masih kita peroiksa juga saksi-saksi. Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi anak-anak yang lain, karena akan berpengaruh untuk masa depan,” tegasnya.
Berdasarkan informasi menyebutkan, selain melakukan aksi penganiayaan dengan memukul dan juga menendang korban, pelaku juga melakukan aksi pengerusakan terhadap sepeda motor milik korban sehingga pelaku Agus Hendrawan dijerat dengan pasal berlapis terkait penganiayaan dan pengerusakan. (022)
Discussion about this post