• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Sunday, June 8, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home BIROKRASI

JKN-KBS Diyakini Bisa Ringankan Pelayanan Kesehatan Untuk Masyarakat

by redaksi dewatapos
27/02/2019
Reading Time: 2 mins read
0
JKN-KBS Diyakini Bisa Ringankan Pelayanan Kesehatan Untuk Masyarakat

Pemerintah Provinsi Bali kembali mengeluarkan kebijakan baru. Kali ini Pemprov Bali telah mengeluarkan kebijakan di Bidang Kesehatan yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional-Krama Bali Sejahtera (JKN-KBS).

Denpasar, Peresmian ini diselenggarakan pada acara Rapat Koordinasi (Rakor) Kesehatan Daerah dan Launching Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2018, di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Rabu (27/2/2019).

Kebijakan di bidang kesehatan ini, disambut baik oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng. Ini diungkapkan Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra,Sp.OG usai menghadiri acara tersebut. Menurutnya, Kebijakan Bidang Kesehatan yang diatur dengan Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2018 sangat meringankan masyarakat yang memerlukan pelayanan kesehatan. “Kami di Buleleng tentunya sangat menyambut baik dan mendukung sekali Pergub 104 ini, sehingga masyarakat betul-betul mendapatkan pelayanan kesehatan yang diinginkan,” katanya.

Berita Terkait

Terpilih Aklamasi, Gus Surya Kembali Nahkodai Taekwondo Buleleng 2025-2029

DisdagperinkopUKM Buleleng Lakukan Digitalisasi Koperasi Melalui Koperasi Pintar

Wabup Sutjidra juga mengatakan dengan adanya tambahan dalam JKN-KBS ini, masyarakat bisa lebih cepat mendapatkan pelayanan kesehatan. Ia menambahkan, JKN-KBS ini merupakan kepastian jaminan kesehatan untuk masyarakat. “Adanya penambahan pelayanan kesehatan yang sebelumnya tidak ada pada JKN. Dengan JKN-KBS ini telah menjawab semua kendala yang ada di lapangan,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Bali Dr.Ir. I Wayan Koster,MM mengatakan, kebijakan di Bidang Kesehatan ini merupakan salah satu Program Prioritas dari 5(lima) Bidang Program Prioritas dalam Pola Pembangunan Semesta Berencana sesuai dengan Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” menuju Bali Era Baru.

Program Pelayanan Kesehatan JKN-KBS ini merupakan peningkatan pelayanan kesehatan kepada Krama Bali yang berkaitan dengan  Jana Kerthi,  yang dilaksanakan secara terintegrasi dalam satu kesatuan wilayah Bali, 1 pulau, 1 pola, dan 1 tata kelola. Selain itu, Koster mengatakan Kebijakan baru ini dikeluarkan setelah mengkaji pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang mengandung beberapa kelemahan/kekurangan.

“Adanya berbagai kelemahan/kekurangan dalam pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan tersebut, pasien penerima manfaat pelayanan seringkali mengalami keterlambatan, hambatan, masalah di fasilitas kesehatan (Puskesmas/RS) yang sangat merugikan pasien bahkan tidak mendapat kepastian pelayanan,” jelasnya.

Gubernur koster mengintruksikan, dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan JKN-KBS, semua pihak yang menjadi penyelenggara pelayanan kesehatan agar, melaksanakan Pergub ini dengan sebaik-baiknya. Selain itu, dia menginginkan penyelenggara kesehatan bisa mendedikasikan diri dengan sepenuh hati kepada Krama Bali yaitu memberi pelayanan kesehatan terbaik dengan melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing sesuai dengan kewenangan lembaganya, sebagai pelaksanaan Yadnya dalam kehidupan. (023)

Tags: bulelengkesehatanpemkabpemkabbuleleng
Share117SendScanShareSend
Previous Post

Sempurnakan Sistem Jaminan Kesehatan, Gubernur Koster Luncurkan JKN-KBS

Next Post

Vaksinasi Massal Rabies, Pemkab Buleleng Prioritaskan 38 Zona Merah

Baca Juga

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta
Buleleng

Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta

06/04/2025
Next Post
Vaksinasi Massal Rabies, Pemkab Buleleng Prioritaskan 38 Zona Merah

Vaksinasi Massal Rabies, Pemkab Buleleng Prioritaskan 38 Zona Merah

Discussion about this post

Recommended

Pemkab Buleleng Fokus Tangani Dampak Pandemi Covid-19

Pemkab Buleleng Fokus Tangani Dampak Pandemi Covid-19

21/07/2021
Permudah Pelaporan Sengketa Pemilu, Bawaslu Luncurkan Aplikasi SIPS Versi 3.0

Permudah Pelaporan Sengketa Pemilu, Bawaslu Luncurkan Aplikasi SIPS Versi 3.0

06/07/2022

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA