Pemerintah Provinsi Bali kembali mengeluarkan kebijakan baru. Kali ini Pemprov Bali telah mengeluarkan kebijakan di Bidang Kesehatan yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional-Krama Bali Sejahtera (JKN-KBS).
Denpasar, Peresmian ini diselenggarakan pada acara Rapat Koordinasi (Rakor) Kesehatan Daerah dan Launching Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2018, di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Rabu (27/2/2019).
Kebijakan di bidang kesehatan ini, disambut baik oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng. Ini diungkapkan Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra,Sp.OG usai menghadiri acara tersebut. Menurutnya, Kebijakan Bidang Kesehatan yang diatur dengan Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2018 sangat meringankan masyarakat yang memerlukan pelayanan kesehatan. “Kami di Buleleng tentunya sangat menyambut baik dan mendukung sekali Pergub 104 ini, sehingga masyarakat betul-betul mendapatkan pelayanan kesehatan yang diinginkan,” katanya.
Wabup Sutjidra juga mengatakan dengan adanya tambahan dalam JKN-KBS ini, masyarakat bisa lebih cepat mendapatkan pelayanan kesehatan. Ia menambahkan, JKN-KBS ini merupakan kepastian jaminan kesehatan untuk masyarakat. “Adanya penambahan pelayanan kesehatan yang sebelumnya tidak ada pada JKN. Dengan JKN-KBS ini telah menjawab semua kendala yang ada di lapangan,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Bali Dr.Ir. I Wayan Koster,MM mengatakan, kebijakan di Bidang Kesehatan ini merupakan salah satu Program Prioritas dari 5(lima) Bidang Program Prioritas dalam Pola Pembangunan Semesta Berencana sesuai dengan Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” menuju Bali Era Baru.
Program Pelayanan Kesehatan JKN-KBS ini merupakan peningkatan pelayanan kesehatan kepada Krama Bali yang berkaitan dengan Jana Kerthi, yang dilaksanakan secara terintegrasi dalam satu kesatuan wilayah Bali, 1 pulau, 1 pola, dan 1 tata kelola. Selain itu, Koster mengatakan Kebijakan baru ini dikeluarkan setelah mengkaji pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang mengandung beberapa kelemahan/kekurangan.
“Adanya berbagai kelemahan/kekurangan dalam pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan tersebut, pasien penerima manfaat pelayanan seringkali mengalami keterlambatan, hambatan, masalah di fasilitas kesehatan (Puskesmas/RS) yang sangat merugikan pasien bahkan tidak mendapat kepastian pelayanan,” jelasnya.
Gubernur koster mengintruksikan, dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan JKN-KBS, semua pihak yang menjadi penyelenggara pelayanan kesehatan agar, melaksanakan Pergub ini dengan sebaik-baiknya. Selain itu, dia menginginkan penyelenggara kesehatan bisa mendedikasikan diri dengan sepenuh hati kepada Krama Bali yaitu memberi pelayanan kesehatan terbaik dengan melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing sesuai dengan kewenangan lembaganya, sebagai pelaksanaan Yadnya dalam kehidupan. (023)
Discussion about this post