Badung, Penyelenggara Pemilu itu ada untuk mengakomodir semua kepentingan yang ada. Hal itu disampaikan Tim Ahli Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Radian Syam saat berdialog dengan jajaran Bawaslu se-Bali dalam acara Rapat Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Proses Tahapan Pencalonan Anggota DPD dan DPRD pada Pemiku Tahun 2024, Minggu 15 Oktober 2023.
“Penyelenggara Pemilu ini mengakomodir semua kepentingan, disini peran krusial dari Penyelenggara Pemilu,” ujarnya.
Lebih jauh, Radian menuturkan bahwa Bawaslu diamanatkan oleh Undang – Undang untuk memutus sengketa Proses Pemilu, dan dalam perjalannya harus memberikan kepastian hukum dari hasil putusan sengketa tersebut.
“Kepastian Hukum ini penting, ini yang selalu didengungkan Bawaslu dalam marsnya, keadilan Pemilu, keadilan Pemilu bukan serta merta diberikan penyelenggara pada peserta saja, tapi diberikan dalam prosesnya,” tuturnya.
Mengamini pernyataan Radian, Anggota Bawaslu Bali, Gede Sutrawan menyampaikan bahwa apabila nantinya memang ada permohonan sengketa, pihaknya ingin memastikan memberikan putusan keadilan yang paling adil bagi pihak – pihak yang bersengketa.
“Dengan kegiatan diskusi semacam ini diharapkan bisa tercipta keadilan yang teradil bagi seluruh pihak, terlebih jika memang ada permohonan sengketa pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT),” pungkasnya. (TIM)
Discussion about this post