Jatah kursi untuk anggota DPRD Kabupaten Buleleng pada Pemilu 2019 dipastikan akan berkurang, daerah pemilihan (Dapil) Buleleng berkurang dua jatah kursi dan sukasada berkurang satu jatah kursi.
Singaraja, Simulasi penghitungan kursi dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng berdasarkan jumlah penduduk di masing-masing kecamatan di Kabupaten Buleleng, hasilnya Dapil 1 Kecamatan Buleleng mengalami pengurangan jatah kursi anggota DPRD Buleleng dari 10 kursi menjadi 8 kursi, demikian juga dengan Dapil 6 Kecamatan Sukasada yang hanya mendapatkan jatah 5 kursi dari 6 kursi sebelumnya pada Pemilu 2014.
Sedangkan, jatah kursi untuk anggota DPRD Buleleng pada Pemilu Legeslatif 2019 pada Dapil 4 Kecamatan Seririt dan Gerokgak bertambah menjadi 11 kursi dan sebelumnya di tahun 2014 mendapatkan 9 kursi termasuk penambahan juga pada Dapil 5 Kecamatan Busungbiu dan Banjar dengan jatah 8 kursi dan sebelumnya mendapatkan jatah 7 kursi.
Sementara untuk Dapil 2 Kecamatan Sawan masih tetap mendapatkan jatah 5 kursi demikian juga dengan Dapil 3 Kecamatan Kubutambahan dan Tejakula 8 kursi. Sehingga tital jatah kursi untuk DPRD Buleleng pada Pemilu 2019 masih tetap 45 kursi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng, Gede Suardana Rabu (20/12/2017) di Sekretariat KPU Buleleng mengatakan, simulasi penghitungan jumlah kursi untuk anggota DPRD Buleleng dilakukan berdasarkan data agregat kependudukan di masing-masing kecamatan.
“Penyusunan atau penataan dapil ini berdasarkan data agregat kependudukan perkecamatan yang dikeluarkan oleh Mendagri pertanggal 17 Desember 2017, dimana penduduk Buleleng sebanyak 814.356 jiwa, berdasarkan data kependudukan tersebutlah, maka KPU menyusun Dapil, jadi data penduduk dibagi dengan jumlah kursi yang ada di Kabupaten Buleleng berdasarkan rentangan jumlah penduduk, dari jumlah penduduk 800 ribu maka jumlah anggota DPRD Kabupaten Buleleng berjumlah 45 kursi, dari jumlah penduduk dibagi 45 kursi maka ketemu BPPd, Bilangan Pembangi Penduduk, dari BPPd inilah maka kita menghitung jumlah kursi dalam setiap kecamatan,” papar Suardana.
KPU Buleleng dalam menentukan wilayah daerah pemilihan tetap mengacu pada 7 prinsip diantaranya, kesetaraan suara, ketaatan pada sistem pemilu yang professional, proporsionalitas, coterminus, kohesivitas, integralitas wilayah dan kesinambungan dengan pemilu sebelumnya.
Dalam menentukan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD tersebut sepenuhnya akan ditetapkan oleh KPU RI setelah penyusunan draf usulan itu disampaikan ke KPU Provinsi, kemudian melakukan rekapitulasi dan mengusulkan ke KPU RI untuk selanjutnya dilakukan penataan dan ditetapkan. (WK)
Discussion about this post