• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Sunday, June 8, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home NEWS

Imigrasi Singaraja Deportasi WNA Instruktur Yoga

by redaksi dewatapos
23/02/2024
Reading Time: 1 min read
0
Imigrasi Singaraja Deportasi WNA Instruktur Yoga

Singaraja, Imigrasi Singaraja akan melakukan pendeportasian terhadap WNA berinisal DP (33) seorang perempuan warga negara Republik Ceko dengan nomor penerbangan KE634 karena melanggar pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Tindakan deportasi tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penelusuran Imigrasi Singaraja pada Hari Selasa, 20 Februari 2024 di wilayah Karangasem. Dimana dari hasil pengawasan berhasil diamankan 2 orang WNA inisial DP berkewarganegaraan Republik Ceko dan AV (33) seorang laki-laki berkewarganegaraan Argentina.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam pada Hari Rabu, 21 Februari 2024 bertempat di Kantor Imigrasi Singaraja diketahui bahwa kedua WNA tersebut merupakan pemegang Visa On Arrival (VOA) yang akan melakukan aktivitas sebagai instruktur yoga dan telah aktif melakukan promosi melalui media sosial dan media cetak.

Berita Terkait

Basarnas Evakuasi Mayat WNA Mr.X Di Tandon Air

Imigrasi Kembali Deportasi WNA Akibat Langgar Aturan Pendakian Gunung Agung

Untuk WNA berinisial AV akan dilakukan pendeportasian pada 29 Februari 2024 dengan nomor penerbangan SQ 947 sesuai tiket yang dimiliki yang bersangkutan. Selama menunggu proses pendeportasian, AV akan ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Singaraja.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan mengatakan, kedua WNA yang merupakan warga negara Ceko dan warga negara Argentina telah dilakukan proses keimigrasian dan ditemukan adanya pelanggaran sesuai ketentuan pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

“Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” beber Kanim Singaraja Hendra Setiawan.

Hendra Setiawan juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Jembrana, Karangasem, dan Buleleng untuk ikut berperan aktif mengawasi dan segera melapor apabila ada pelanggaran oleh WNA melalui hotline Imigrasi Singaraja di 0811389809. |KIS

Editor : Made Suartha

Tags: deportasiimigrasi singarajawna
Share4SendScanShareSend
Previous Post

Kakanwil DJP Bali Sebut Peran Media Sangat Penting dalam Membantu Mengedukasi Masyarakat

Next Post

Pembina Samsat Nasional Gelar Kick Off Implementasi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009

Baca Juga

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta
Buleleng

Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta

06/04/2025
Next Post
Pembina Samsat Nasional Gelar Kick Off Implementasi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009

Pembina Samsat Nasional Gelar Kick Off Implementasi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009

Discussion about this post

Recommended

Salah Gunakan ITAS, Imigrasi Singaraja Deportasi Warga Austria

Salah Gunakan ITAS, Imigrasi Singaraja Deportasi Warga Austria

23/04/2023
Bupati PAS Ajak Maknai Kemerdekaan Melalui Prestasi dan Kerja Keras

Bupati PAS Ajak Maknai Kemerdekaan Melalui Prestasi dan Kerja Keras

17/01/2020

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA