• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Sunday, June 8, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home NEWS

Imigrasi Singaraja Deportasi Warga Prancis dan Rusia, Berawal Dari Pengaduan Warga Berbuat Onar

by redaksi dewatapos
12/07/2024
Reading Time: 1 min read
0
Imigrasi Singaraja Deportasi Warga Prancis dan Rusia, Berawal Dari Pengaduan Warga Berbuat Onar

Badung, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja kembali melakukan tindakan tegas dengan mendeportasi dua warga negara asing (WNA) yang terbukti melanggar peraturan perundang-udangan. Keduanya masing-masing berinisial FRP berkewarganegaraan Prancis dan MD berkewarganegaraan Rusia.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan, penindakan terhadap FRP dan MD berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui kanal pengaduan Imigrasi Singaraja terkait keresahan akibat keberadaan dan kegiatan WNA di lingkungan tersebut.

“Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya WNA yang sering berbuat onar serta diduga overstay dan menyalahgunakan izin tinggal. Menanggapi laporan tersebut, tim selanjutnya mengumpulkan informasi lebih lanjut dari pelapor serta pengecekan pada database keimigrasian. Setelah informasi dirasa cukup, kemudian bekoordinasi dengan tim pengawasan keimigrasian yang ditindaklanjuti dengan cepat dengan melakukan pengawasan keimigrasian ke lokasi WNA dimaksud”, terang Hendra.

Berita Terkait

Melewati Masa Izin Tinggal, Imigrasi Singaraja Deportasi Warga Turki

Imigrasi Kembali Deportasi WNA Akibat Langgar Aturan Pendakian Gunung Agung

Berdasarkan pemeriksaan, diketahui bahwa FRP masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan dan izin tinggal yang dimiliiki telah habis masa berlaku sejak 28 Agustus 2023 sehingga terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay lebih dari 60 (enam puluh) hari yaitu selama 311 hari sebagaimana pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sementara untuk MD, terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan melakukan kegiatan pengelolaan/manajemen salah satu penginapan di Buleleng.

Yang bersangkutan melanggar pasal Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Terhadap keduanya dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan namanya akan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan.

“Peran serta masyarakat dalam pengawasan keberadaan WNA sangat kami harapkan. Oleh karena itu apabila terdapat WNA yang dicurigai atau diduga melanggar aturan keimigrasian, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal-kanal media sosial resmi Imigrasi Singaraja,” tutup Hendra. |TIM

Editor : Made Suartha

Tags: deportasiimigrasiprancisrusia
Share4SendScanShareSend
Previous Post

PAS Tanggapi Poster “Pengabih Bali PAS – Mulia 2024”, Hanya Wacana di Medsos

Next Post

Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Informasi: Buleleng Gelar Bimtek “Meracik Berita ala Infopublik”

Baca Juga

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta
Buleleng

Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta

06/04/2025
Next Post
Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Informasi: Buleleng Gelar Bimtek “Meracik Berita ala Infopublik”

Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Informasi: Buleleng Gelar Bimtek "Meracik Berita ala Infopublik"

Discussion about this post

Recommended

Proyek Revitalisasi Pasar Banyuasri Di Jadwal Ulang

Proyek Revitalisasi Pasar Banyuasri Di Jadwal Ulang

18/05/2020
Pemkab Buleleng Fokus Membangun Sektor Pertanian dan Menjadi Prioritas Utama

Pemkab Buleleng Fokus Membangun Sektor Pertanian dan Menjadi Prioritas Utama

25/02/2018

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA