• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Monday, June 16, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home NEWS

Ibunya Tersandung Kasus Pengelapan, Balita 5 Bulan Masuk Lapas Singaraja

by redaksi dewatapos
19/07/2024
Reading Time: 2 mins read
0
Ibunya Tersandung Kasus Pengelapan, Balita 5 Bulan Masuk Lapas Singaraja

Singaraja, Ada hal berbeda terlihat di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Kamis 18 Juli 2024, seorang balita yang diperkirakan berusia 5 bulan digendong ibunya turun dari mobil tahanan Kejaksaan Negeri Singaraja, Balita tersebut sepertinya ikut dijemput dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja.

Berdasarkan penelusuran di PN Singaraja, ibu balita itu berinisial KYD (26) warga Desa Pedawa Kecamatan Banjar Buleleng. KYD tersandung kasus dugaan pengelapan yang dilaporkan pimpinan ditempatnya bekerja di salah satu counter kosmetik yang berada di Jalan Ngurah Rai Singaraja lantaran menyebabkan kerugian mencapai 26 juta rupiah.

KYD sendiri telah menikah dan memiliki dua orang anak, satu diantaranya masih berusia tiga tahun sehingga Majelis Hakim PN Singaraja, Made Hermayanti Muliartha, Wayan Eka Satria Utama dan Pulung Yustisia Dewi memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap KYD, sang anak terpaksa ikut menjalani penahanan di Lapas Kelas IIB Singaraja, sebab sebelumnya saat proses hukum dilaporkan ke polisi maupun di Kejaksaan tidak dilakukan penahanan.

Berita Terkait

Lapas Singaraja Gandeng Hakim Wasmat, Tinjau Proses Pembinaan Narapidana

Hakim Vonis Lebih Ringan, Pelaku Perusakan Villa Pasrah

Made Hermayanti Muliartha yang juga juru bicara PN Singaraja saat dikonfirmasi membenarkan putusan penahanan terhadap ibu mud aitu, sebab KYD yang terlibat kasus pengelapan tidak kooperatif, walupun sejak pelimpahan penanganan kasus itu ke PN Singaraja tidak dilakukan penahanan.

“Terdakwa tidak kooperatif. Sejak pelimpahan kami tidak menahan, tetapi 2 kali persidangan tidak hadir dan majelis sudah memperingati. Saat kami perintah panggil paksa, jaksa juga tidak bisa temukan dirumahnya, akhirnya ketemu di tabanan. Kami juga majelis kan tanggung jawab kalau terdakwa hilang,” ungkap Hermayanti.

Jubir PN Singaraja Hermayanti Muliartha mengakui banyak yang salah paham atas upaya penahanan yang dilakukan terdakwa yang terpaksa mengajak anak balitanya tersebut. “Ini banyak yang salah paham karena tidak ikut sidang, dipikir hakimnya tega,” ucapnya.

Untuk diketahui, KYD dilaporkan telah melakukan pengelapan pembelian kosmetik dengan total harga 26 juta rupiah dalam dua kali pemesanan, modus yang dilakukan dengan mengajukan pemesanan sejumlah produk kepada atasannya dan selanjutnya pembayaran dilakukan melalui transfer, hanya saja tujuan transfer itu tidak dikonfirmasi oleh atasannya sehingga terjadi salah pengiriman uang dan kemudian terdakwa dilaporkan ke polisi. |TIM

Editor : Made Suartha

Tags: pengadilanpengelapanPN Singaraja
Share9SendScanShareSend
Previous Post

Golkar Pastikan Sugawa Korry – Sundayana ke Pilkada Buleleng

Next Post

Peringatan Hari Koperasi ke-77, Lihadnyana Dorong Penguatan Koperasi dan UMKM

Baca Juga

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta
Buleleng

Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta

06/04/2025
Next Post
Peringatan Hari Koperasi ke-77, Lihadnyana Dorong Penguatan Koperasi dan UMKM

Peringatan Hari Koperasi ke-77, Lihadnyana Dorong Penguatan Koperasi dan UMKM

Discussion about this post

Recommended

Kasus DBD di Buleleng Meningkat, Dinkes Gugah Kesadaran Penuh PHBS dan 3M Plus Masyarakat

Kasus DBD di Buleleng Meningkat, Dinkes Gugah Kesadaran Penuh PHBS dan 3M Plus Masyarakat

01/05/2024
Jasa Raharja Raih Dua Penghargaan di Ajang Infobank 12th Sharia Award 2023

Jasa Raharja Raih Dua Penghargaan di Ajang Infobank 12th Sharia Award 2023

29/09/2023

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA