Perayaan Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada Selasa 20 Juli 2021, tampak sedikit berbeda dibandingkan pada tahun-tahun sebelumnya. Perayaan hari raya umat Muslim, dirayakan ditengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 termasuk umat Muslim yang ada di Buleleng.
Singaraja, Polres Buleleng pun menerjunkan sejumlah personel bersama tim gabungan, mengawasi jalannya perayaan ini agar tetap mengikuti aturan dari pemerintah selama penerapan PPKM Darurat, sebagai upaya mengantisipasi sekaligus menekan kelonjakan angka kasus Covid-19.
Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) disebutkan, jika kegiatan persembahyangan secara berjemaah sementara waktu tidak dilakukan di tempat ibadah, melainkan dilakukan dikediaman masing-masing.
Dalam perayaan Idul Adha identik dengan kegiatan bagi-bagi hewan qurban. Untuk itu Sumarjaya kembali menegaskan, jika kegiatan bagi-bagi hewan qurban dilakukan oleh penyelenggara secara door to door. Artinya, menyasar langsung ke rumah-rumah masyarakat.
“Terkait hari raya Idul Adha besok, sudah dikoordinasikan tidak ada shalat Ied atau persembahyangan secara berjemaah yang dilakukan umat Muslim di Buleleng. Kalau soal bagi-bagi hewan qurban, itu mungkin dilakukan secara door to door oleh penyelenggara,” kata Iptu Sumarjaya, Senin 19 Juli 2021.
Ada sebanyak 123 anggota polisi yang terlibat dalam Operasi Aman Nusa ditambah personil kegiatan rutin ditingkatkan yang diterjunkan, dalam pengamanan hari raya ini. Koordinasi dengan pihak Masjid maupun penyelenggara hari raya ini, sudah dilakukan oleh jajaran Polres Buleleng, agar mematuhi protokol kesehatan.
“Koordinasi dengan Masjid sudah melalui pihak Bhabinkamtibmas, Kapolsek dan pimpinan Polres Buleleng. Pengawasan hanya melibatkan personel dalam operasi Aman Nusa termasuk Polsek,” pungkas Iptu Sumarjaya.
Pengawasan dalam perayaan haro raya Idul Adha, dilakukan ditengah penerapan PPKM Darurat. Masyarakat diharapkan, tetap memperhatikan protokol kesehatan dan mengikuti aturan PPKM Darurat in, sebagai langkah memutus rantai penyebaran kasus Covid-19. (FAL)
Discussion about this post