Seorang anak yang menginjak usia remaja atau gadis diajak kabur oleh pacarnya lantaran hamil tujuh bulan dan janji akan dinikahi, namun setelah 2,5 bulan kabur dari orang tua janji untuk bersanding di pelaminan tidak pernah terwujud.
Singaraja, Ucapan dan janji manis yang dilontarkan Komang Pustika alias Mang Pus (23), warga Dusun Insakan, Desa Pedawa Kecamatan Banjar mungkin hanya tinggal kenangan bagi JP (16) seorang anak yang menginjak usia remaja atau gadis, sebab setelah berhasil dibawa kabur dari keluarganya untuk dinikahi, pelaku Pustika justru ditangkap Unit Buser Sat Reskrim Polres Buleleng atas laporan orang tua JP, bahkan janji untuk menikahi tidak pernah dilakukan dengan alasan istri pelaku juga tengah hamil.
Terungkapnya kasus persetubuhan anak dibawah umur dan membawa lari perempuan yang belum dewasa tersebut setelah Sat Reskrim Polres Buleleng melakukan penyelidikan dan Penyidikan selama 2,5 bulan, hingga kemudian diketahui persembunyian pelaku bersama korban di Desa Biaung, Kecamatan Penebel Tabanan.
“Pencabulan ini kasus sudah 2,5 bulan yang lalu, cuma baru bisa kita ungkap minggu ini, kronologisnya sih tersangka ini dengan korban menjalin hubungan karena mereka pacaran, cuma korban ini masih dibawah umur karena masih sekolah, dibawa lari tanpa ijin orang tua korban, kemudian setelah kita temukan posisi pelaku ternyata ada di wilayah tabanan kita lakukan penangkapan dan korban dalam keadaan hamil,” ungkap Kapolres Buleleng, AKBP Suratno, Rabu (31/1/2018) di Mapolres Buleleng.
Komang Pustika dalam pengakuannya melakukan aksi itu lantaran tidak mendapatkan ijin dari orang tua korban, sehingga memutuskan untuk membawa kabur pacarnya dan akan dinikahi, “Karena takut sama bapaknya dan juga tidak mendapatkan ijin sehingga saya ajak kabur ke Tabanan,” ungkap Mang Pus.
Berdasarkan keterangan hasil penyedikan menyebutkan, sekitar bulan Nopember 2017 lalu saat korban mengaku hamil, pelaku langsung memutuskan untuk kawin lari karena hubungan mereka tidak mendapat restu, keduanya lantas kabur ke Desa Biaung, Kecamatan Penebel Tabanan, bahkan selama 2,5 bulan itu, janji untuk menikahi JP tidak pernah dilakukan pelaku dengan alasan istrinya masih hamil sehingga belum bisa melaksanakan upacara pernikahan dengan korban.
Dalam penanganan yang dilakukan Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng juga menyebutkan, keduanya yang tengah dilanda asmara itu melakukan persetubuhan disebuah penginapan di Desa Temukus mulai bulan mei hingga juli 2017, awalnya korban melakukan penolakan dan perlawanan, namun karena janji yang dilontarkan pelaku, korban pun pasrah karena pelaku akan bertanggung jawab.
“Kasus ini tetap kita lakukan penanganan sesuai dengan proses yang berlaku, untuk sementara pelaku sudah kita amankan dan tetap kita lakukan proses karena ini sebagai contoh terhadap anak muda, ini juga atas keberatan orang tua korban yang anaknya dibawa kabur pelaku,” ujar Kapolres Suratmo.
Pelaku Mang Pus dalam kasus persetubuhan anak dibawah umur dan membawa lari perempuan yang belum dewasa dijerat dengan pasal berlapis, Unit PPA telah menetapkan pelaku melanggar pasal 81 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2014 Perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 diancam paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda paling banyak 5 milyar rupiah. Selain itu juga dijerat dengan pasal 332 ayat (1) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (022)
Discussion about this post