Singaraja, Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng mengerebeg sejumlah lokasi judi online jenis togel yang tersebar di sejumlah lokasi di Kabupaten Buleleng. Hasilnya empat orang pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti, bahkan selain pengecer juga diamankan seorang pengepul.
Pelaku yang terciduk dalam rangkaian pengerebegan judi online itu diantaranya Ketut Kariawan alias Nyempret (38) dan Nyoman Budisma alias Loger (35) di Dusun Pegentengan Desa Banjar, bahkan keduanya diduga dalam satu jaringan sebagai pengecer dan pegepul judi togel online.
Selain dua pelaku di Banjar, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Buleleng juga mengerebeg togel online itu di Dusun Dauh Teben Desa Jagaraga Kecamatan Sawan dengan menangkap Nyoman Handiawan (35) warga setempat serta penangkapan keempat dilakukan terhadap I Made Windu (58) di Dusun Kayu Putih Desa Sangalangit Kecamatan Gerokgak.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika K.P., S.I.K., M.H., ddidampingi Kanit I Pidum IPDA Andry Risky Ulfa, S.Tr.K., Minggu 4 September 2022 menyebutkan, Hasil pemeriksaan yang dilakukan, Ketut Kariawan Alias Nyempret mengakui telah melayani dan menerima pemasangan judi on line melalui WhatsApp dan hasil penerimaan pasangan tersebut kemudian distorkan kepada pengepulnya bernama Nyoman Budisma Alias Loger.
“Pada saat itu juga tim langsung mendatangi rumah Nyoman Budisma, setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan mengakui bahwa hasil penerimaan judi on line dari Ketut Kariawan Alias Nyempret dan jenis perjudian on line yang dilakukan selama tiga bulan ini dengan cara login ke google crome dengan situs Seleb Toto jenis TSSM Singapore,” ungkap Kasat Reskrim Hadimastika.
Sementara dari penangkapan judi online di Desa Jagaraga diawali dari pengembangan sejumlah informasi di masyarakat, “Hasil penyelidikan yang dilakukan diketahui bahwa seseorang yang bernama Nyoman Handiawan sebagai orang yang diduga melakukan judi on line, dan setelah dilakukan penyelidik menemukan bukti permulaan yang cukup kemudian melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku,” ucap Hadimastika.
Selain dari hasil pengembangan informasi, polisi juga melakukan tangkap tangan, seperti yang dilakuka di Desa Sangalangit dengan menciduk I Made Windu yang tengah online menyelenggarakan judi jenis judi SGP Singapura.
Terhadap para pelaku togel online disangka telah melakukan tindak pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. Perbuatan para pelaku secara terpisah itu juga dikuatkan dengan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai yang digunakan untuk melakukan transaksi mencapai jutaan rupiah. (MDS)
Discussion about this post