Krama Desa Adat Munjung Sari Kerti Desa Tegallinggah Kecamatan Sukasada akhirnya menggelar paruman di Wantilan Pura Desa setempat, dalam paruman itu Krama mendesak mundur bendesa adat yang telah melakukan perbuatan perseligkuhan, namun Majelis Desa Adat (MDA) Buleleng mengabaikan keinginan krama.
Singaraja, Paruman khusus yang dugelar berkaitan dengan perbuatan bendesa adat lantaran melakukan perselingkuhan dilakukan Minggu 10 Oktober 2021 yang di hadiri langsung Ketua MDA Buleleng Dewa Budarsa, Kades Tegallingga, prajuru adat dan hampir ratusan Kerama Desa Adat Munjung Sari Kerti memadati wantilan.
Dalam paruman itu membahas persoalan Bendesa Adat berinisial (KA) yang diduga melakukan perselingkuhan dengan salah satu istri warga setempat. Kali ini Bendesa Adat terancam dipecat secara hukum adat.
Sebelumnya hampir seluruh kerama Desa Adat Munjung Sari Kerti, Desa Tegallingah menuntut sebuah keadilan atas perbuatan tidak terpuji yang dilakukan sang bendesa adatnya dengan melakukan hubungan perselingkuhan dengan salah satu kramanya yang notabene telah memiliki suami, bahkan akibat perselingkuhan itu berdampak dengan perceraian.
Bahkan, Bendesa adat (KA) telah mengakui perbuatanya pernah menjalin hubungan dengan istri orang serta kedua belah pihak pun saling mengakui sehingga sempat diadakan mediasi di Polsek Sukasada dengan dasar surat dari Kades Tegallinggah bersama BPD. Peristiwa itu terjadi 31 Mei 2021.
Dalam paruman yang digelar, kendati tidak memenuhi tuntuntan warganya yang berkeinginan memberhentikan langsung sang Bendesa adat (KA), namun hukum adat akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini dengan melaksanakan upacara pecaruan yang disebut Nyaruin di seluruh pura Kayangan Desa Tegalinggah.
Sementara korban yang istrinya diselingkuhi sangat kecewa Bendesa Adat yang awalnya sudah menyerahkan jabatanya dihadapan paruman namun masih diabaikan oleh MDA Buleleng meski sebagian kerama setuju Bendesa mundur dan sebagian masih menginginkan,
“Kalau ini tidak diberhentikan kami sangat kecewa, berarti MDA memberikan peluang dan tidak bisa menyadarkan Bendesa. Padahal kami bersama warga lainya telah memberikan maaf atas kelakuanya dan secara etika kami tidak membawa kasus ini keranah hukum. Dan ini akan menjadi Insiden buruk di desa kami dan kerama juga akan enggan mengikuti upacara keagamaan di Desa” ungkapnya.
Hal yang sama diungkapkan warga, dimana perbuatan yang dilakukan justru telah mencoreng nama baik desa adat, “Dulu sempat ada kasus, cuman dalam perarem tidak diatur tapi sudah dilaksanakan melalui kesepakatan. Kami inginkan jangan sampai baru masyarakat kecil dipermasalahkan namun sisi lain bendesanya melakukan hal sama sepihak menerapkan. Kalau sampai lagi membuat perarem yang mengaturnya tentu kasus ini seakan mau ditutup-tutipi,” papar warga.
Sementara, Ketua MDA Buleleng Dewa Budarsa dikonfirmasi terkait hasil paruman pembahasan Desa Adat Sari Kerti masih belum bisa memberikan jawaban dan enggan memberikan keterangan berkaitan dengan paruman yang dilakukan. (TIM)
Discussion about this post