Singaraja, Cara baru dilakukan Polres Buleleng dalam melakukan Simakrama Harkamtibmas (Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) dengan menyasar masyarakat, dimana pada pelaksanaan kegiatan, Polres Buleleng mengandeng Posbakun (Pos Bantuan Hukum) Peradi Singaraja.
Dalam Simakrama Harkamtibmas, Rabu 9 Februari 2022 di Aula Kantor Desa Tukadsumaga Kecamatan Gerokgak dihadiri tokoh Agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan akademisi serta perbekel dari Desa Tukadsumaga, Desa Tinga Tinga, Desa Celukan Bawang, dan Desa Pengulon, bahkan selain pejabat di Jajaran Polres Buleleng, Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto juga didampingi Ketua Posbakun (Pos Bantuan Hukum) Peradi Singaraja Firmansyah.
Ketua Posbakun Peradi Singaraja Firmansyah bersama dengan timnya menyampaikan informasi tentang tata cara mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma dari Pos Bakum secara Pro Deo maupun Pro Bono, demikian juga untuk konsultasi hukum.
Sebelumnya, Kapolres Andrian Pramudianto menyampaikan beberapa hal tentang Harkamtibmas diantaranya tentang penyambutan hari raya Nyepi yang akan jatuh pada bulan Maret 2022, sesuai dengan Surat Edran Gubernur untuk menunda pelaksanaan ogoh-ogoh karena situasi pandemic covid 19 dengan varian baru virus Omicron nya.
“Saat pandemic covid 19 di Bali sudah menurun pernah Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran untuk pelaksanaan ogoh-ogoh menyambut hari raya Nyepi dapat dilaksanakan, tetapi karena situasi pandemic covid 19 sekarang ini semakin melonjak atau meningkat, bahkan ada yang meninggal akibat terkonfirmasi varian omicron, maka Gubernur Bali menunda pelaksanaan ogoh-ogoh untuk menyambut hari raya Nyepi, mari kita ikuti anjuran pemerintah daerah Bali untuk mencegah mewabahnya covid 19 dengan varian omircornnya sehingga kita sehat semua dan terhindari dari varian omicron,” papar Kapolres.
Selain berkaitan dengan penundaan pengarakan ogoh-ogoh, Kapolres Andrian juga berharap masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan mematuhi aturan lalu lintas serta juga meminta masyarakat untuk menjauhi Narkoba.
“Bila ada keluarga yang menggunakan Narkoba, segera melaporkannya kepada pihak yang berwajib untuk dapat dilakukan rehabilitasi daripada tertangkap duluan yang mengakibatkan adanya proses hukum,” tegas Kapolres dihadapan masyarakat.
Dalam simakrama tersebut, Prajuru Adat Desa Pengolun Putu Artawan memanfaatkan kesempatan meminta pos yang akan digunakan pecalang dan linmas, bahkan kemudian disanggupi Kapolres Buleleng untuk mengunakan satu bangunan milik Polres Buleleng.
Dalam pertemuan itu juga, Kapolres Andrian meminta kepada masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial serta menghindari berita hoax, termasuk nantinya masyarakat diharapkan memanfaatkan layanan pengaduan masyarakat. (MDS)
Discussion about this post