Gagal melakukan transaksi jual beli sepeda motor akhirnya berujung dengan aksi perampasan sepeda motor yang disertai dengan penganiayaan terhadap pemiliknya di Desa Galungan Kecamatan Sawan, bahkan korban yang berusia 72 tahun dicekik dan kepalanya dibenturkan ke tembok.
Singaraja, Nyoman Putra Tanaya alias Pucil (49) warga Desa Galungan, Kecamatan Sawan, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pucil, Kamis (14/2/2020) diamankan oleh jajaran Polsek Sawan, karena telah melakukan perampasan sepeda motor milik Gede Carik (72) yang masih satu desa dengan tempat tinggal Pucil yang disertai dengan kekerasan terhadap korban Carik.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, aksi perampasan disertai kekerasan ini bermula dari korban Carik yang hendak menjual motor Beat DK 5343 UAF. Tersangka Pucil datang untuk menawar motor milik korban yang dijual. Saat itu, korban rencananya menjual seharga Rp10 juta, namun Pucil menawar dengan harga Rp. 8 juta, sembari Pucil melihat BPKB dan STNK motor tersebut.
Tidak ada kesepakatan harga saat proses tawar menawar itu. Entah apa yang merasukinya, Pucil pun langsung merampas motor korban disertai aksi kekerasan. Korban Carik dicekik serta kepala korban dibenturkan ke tembok rumah, sehingga korban ada luka benjol pada kepalanya. Usai menganiaya Carik, Pucil membawa lari motor milik korban.
Tidak terima kejadian itu, korban Carik langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Sawan untuk ditindaklanjuti. Unit Reskrim Polsek Sawan langsung melakukan penyelidikan serta memintai keterangan dari beberapa orang saksi-saksi. Alhasil, tersangka Pucil berhasil diamankan di wilayah Desa Galungan.
“Kami amankan pelaku, dari hasil penyelidikan pihak kepolisian. Awalnya, pelaku tidak mengakui, tapi setelah kami introgasi akhirnya dia mengaku, motor itu dijual di pasar loak,” ungkap Kapolsek Sawan, AKP. Gusti Kade Alit Murdiasa didampingi Kani Reskrim Iptu Putu Mahayasa.
Dari keterangan tersangka Pucil saat diintrograsi, polisi kemudian mencari orang yang telah membeli motor tersebut. Hingga akhirnya, polisi berhasil menemukan motor honda beat DK 5343 UAF lengkap dengan surat-suratnya berupa BPKP dan STNK motor. Dari hasil pengecekan, itu adalah motor yang sempat dijual oleh tersangka Pucil yang merupakan hasil perampasan.
“Motor kami amankan sebagai barang bukti, yang membeli motor itu dia tidak tahu, motor hasil rampasan. Dari pengakuan pelaku, aksi itu dilakukan secara spontan saja, tiba-tiba kepikiran merampas motor korban disertai aksi kekerasan terhadap korban. Uang hasil penjualan motor untuk kebutuhan hidup dari pengakuan pelaku,” ujar Gusti Alit.
Akibat perbuatannya ini, kini tersangka Pucil terancam disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara. (033)
Discussion about this post