• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Sunday, June 15, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home BIROKRASI

Fraksi Di DPRD Buleleng Sepakat Tiga Ranperda Menjadi Perda

by redaksi dewatapos
16/09/2021
Reading Time: 3 mins read
0
Fraksi Di DPRD Buleleng Sepakat Tiga Ranperda Menjadi Perda

Fraksi-Fraksi di DPRD Kabupaten Buleleng sepakat untuk menjadikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buleleng menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng setelah Ranperda tersebut digodok secara bersama.

Singaraja, Kesepakatan fraksi-fraksi di DPRD Buleleng untuk menetapkan tiga Ranperda menjadi Perda terungkap Kamis 16 September 2021 dalam rapat paripurna internal yang digelar di ruang Gabungan Komisi Gedung DPRD Buleleng.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Gede Suradnya,SH dengan dihadiri anggota DPRD yang tergabung dalam fraksi-fraksi, Asisten Pemerintahan dan Kesejahtraan Setda Kabupaten Buleleng Ida Bagus Suadnyana,SH.M.Si, beserta SKPD terkait, Tim Ahli DPRD Buleleng dan Tim Ahli Fraksi DPRD Buleleng serta undangan lainnya.

Berita Terkait

Penyertaan Modal 4 Perumda Melonjak Tajam, Fraksi DPRD Buleleng Sepakat Tiga Ranperda Masuk Ketahapan Perda

DPRD Buleleng Setujui Empat Ranperda Dilanjutkan Pembahasannya

Adapun fraksi yang menyampaikan pendapatnya yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Demokrat-Perindo dan Fraksi Gerindra yang dibacakan oleh Kadek Sumardika, menyampaikan bahwa gabungan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Demokrat-Perindo dan Fraksi Gerindra menyatakan setuju dan sepakat atas tiga Ranperda untuk segera ditetapkan menjadi Perda.

“Dengan pertimbangan, usulan dan saran-saran terkait dengan Ranperda tentang penetapan desa untuk selanjutnya diikuti dengan penegasan batas desa dengan koordinat dan dituangkan dengan bentuk peta,” ungkap Kadek Sumardika.

Terkait dengan Ranperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah agar memperhatikan aspek ketahanan pangan yang diatur mengenai pengadaan, pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan dengan prioritas yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pangan dan menanggulangi gejala kerawanan, keadaan darurat dan pasca bencana dengan memperhatikan mutu dan kualitas pangan.

Terhadap Ranperda penyesuaian Tarif Retribusi Kendaraan Bermotor agar selalu mempertimbangkan kemampuan masyarakat, aspek keadilan serta efektifitas pengendalian atas pelayanan yang diberikan.

Fraksi Partai Golkar melalui juru bicaranya Ketut Dody Tisna Adi juga berpendapat bahwa ketiga Ranperda tersebut dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah dengan suatu penegasan yakni manakala ketiga Ranperda ini sudah ditetapkan menjadi Perda, “maka turunan Perda ini dalam bentuk peraturan Bupati ataupun Keputusan Bupati perlu segera diimplementasikan dalam mengambil berbagai kebijakan terkait dengan upaya peningkatan kesejahtraan masyarakat Kabupaten Buleleng,” paparnya.

Made Sudiarta,SH juru bicara Fraksi Nasdem juga menyatakan setuju untuk tiga Ranperda ditetapkan menjadi Perda selama demi kebaikan dan kesejahtraan masyarakat Buleleng, dengan berbagai catatan yaitu terkait dengan Ranperda Penetapan Desa sangat penting untuk penetapan dan penegasan area desa yag resmi yang bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan.

“Terkait dengan Ranperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah menjadikan peranan sektor pertanian menjadi sangat penting yang dilihat dari keharusannya memenuhi kebutahan pangan sehingga strategi pelaksananaan kebijakan tersebut dapat dilakukan melalui pembangunan ekonomi berbasi pertanian,” papar Suiarta.

Terkait dengan Ranperda Retribusi Kendaraan Bermotor agar diselenggarakan dengan prinsip dan sasaran dalam penetakan struktur besaran tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor untuk menutup biaya penyelenggaraan dengan tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.

Sementara itu, Fraksi Partai Hanura melalui juru bicaranya Ir. Gde Wisnaya Wisna, sepakat untuk medorong tiga Ranperda ini ditetapkan menjadi Perda. Fraksi Hanura memberikan pendapatnya terkait dengan Ranperda Penetapan Desa dimana telah ditetapkan sebanyak 129 desa sesuai dengan batas-batas yang selama ini telah disepakati.

“Bila mana ada perubahan terkait dengan batas desa akan ditetapkan melalui Peraturan Bupati dimana hal ini merupakan langkah strategis untuk memberikan arah dan landasan yuridis secara hukum yang sah untuk perkembangan dan pengembangan desa kedepan,” papar Wisnaya Wisna.

Terkait dengan Ranperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah diharapkan setelah ditetapkan mejadi Perda agar efektif dalam melindungi kebutuhan bahan pangan pokok bagi masyarakat yang sedang mengalami kerawanan pangan.

Terhadap Ranperda Retribusi Kendaraan Bermotor Fraksi Partai Hanura berpendapat kedepan agar setidaknya tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor ditinjau tiga tahun sekali berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang besarannya disesuaikan mengikuti tingkat kenaikan inflasi sehingga tidak dirasakan berat oleh masyarakat.

Selanjutnya ketiga Ranperda tersebut akan segera di tetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng dengan agenda penyampaian laporan Pansus dan Pendapat akhir Bupati. (TIM)

Tags: dprdparlemen
Share5SendScanShareSend
Previous Post

Progres Penilaian MCP KPK se-Bali TW III 2021, Buleleng 57 Persen

Next Post

Dianiaya Menggunakan Pisau, Korban Lapor Polisi

Baca Juga

INS & Rekan mengucapkan Marhaban Ya Ramadhan
BIROKRASI

INS & Rekan mengucapkan Marhaban Ya Ramadhan

30/03/2025
Tirta Hita Buleleng Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri
BIROKRASI

Tirta Hita Buleleng Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri

30/03/2025
Kantor Hukum INS Mengucapkan Dirgahayu Kota Singaraja
BIROKRASI

Kantor Hukum INS Mengucapkan Dirgahayu Kota Singaraja

29/03/2025
Next Post
Dianiaya Menggunakan Pisau, Korban Lapor Polisi

Dianiaya Menggunakan Pisau, Korban Lapor Polisi

Discussion about this post

Recommended

Ratusan Blangko Ijazah Jenjang SD Dimusnahkan

Ratusan Blangko Ijazah Jenjang SD Dimusnahkan

05/12/2022
DPRD Buleleng Usulkan Kawasan  Celukan Bawang Di Kaji Kembali

DPRD Buleleng Usulkan Kawasan Celukan Bawang Di Kaji Kembali

26/07/2023

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA