Singaraja, DPRD Kabupaten Buleleng menggelar rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Terkait Empat Ranperda yang akan dibahas Masa Sidang II. Empat Ranperda tersebut merupakan Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Ranperda tentang Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Ranperda tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buleleng dan Ranperda yang tidak masuk dalam Propemperda yakni Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum, Kamis 10 Februari 2022 di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Buleleng dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Buleleng, Ketut Susila Umbara didampingi Wakil Ketua II DPRD Buleleng Gede Suradnya dan Wakil Ketua III DPRD Buleleng, Made Putri Nareni serta dihadiri oleh Perwakilan Anggota dan Pimpinan DPRD Kabupaten Buleleng, sementara undangan lainnya mengikuti melalui daring.
Fraksi Partai PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Demokrat-Perindo melalui juru bicara, I Made Agus Susila menyampaikan dengan mencermati adanya berbagai dinamika regulasi, kondisi daerah, aspek kewenangan manfaat serta urgensi terhadap empat Ranperda yang diajukan Eksekutif, sesuai pandangan Fraksi Partai PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Demokrat-Perindo adalah merupakan kebutuhan Daerah.
“Untuk itu, Fraksi Partai PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Demokrat-Perindo mendorong dan sepakat agar pembahasannya dilanjutkan pada agenda sidang berikutnya sesuai tahapan. Perangkat Daerah sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini, berdasarkan beberapa pertimbangan tersebut perlu disesuaikan dan di dorong untuk segera ditetapkan menjadi Perda,”ujar Agus Susila.
Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) menyikapi pandangan terhadap Nota Pengantar Bupati atas keempat Ranperda melalui juru bicaranya Ketut Dody Tisna Adi menyampaikan keempat Ranperda tersebut dilihat dari segi aspek Yuridis, aspek Filosofis, dan aspek Sosiologis sudah disusun sesuai dengan kaidah penyusunan Ranperda, “Maka dari pada itu bertolak dari ketiga aspek tersebut Fraksi Partai Golkar menyatakan dapat menyetujui keempat Ranperda tersebut untuk dibahas pada sidang-sidang Dewan berikutnya,” tegas Dody Tisna Adi.
Melalui juru bicaranya Ni Ketut Winrawati, Fraksi Partai Nasdem menyambut positif serta menyetujui usulan Bupati Buleleng terkait pembahasan keempat Ranperda tersebut untuk dilanjutkan pada pembahasan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Dengan hadirnya Perda nanti dapat mencapai keselarasan program-program pembangunan meningkatkan program kerja Pemerintah Daerah, serta memperoleh kemanfaatan yang lebih baik agar tercipta keadilan dan tercapainya kesejahteraan masyarakat yang lebih baik,” ungkap Winrawati.
Sementara, Fraksi Hanura menyampaikan pandangan umum atas Nota Pengantar Bupati mengenai tiga Ranperda melalui juru bicaranya Wayan Teren menegaskan, keempat Ranperda tersebut dipandang merupakan Ranperda Prioritas, “ Untuk itu Fraksi Hanura berpendapat setuju untuk segera dilakukan pembahasan di tingkat berikutnya dan segera dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng,” ujar Teren.
Selanjutnya pandangan dari Fraksi-Fraksi yang telah dibacakan tersebut akan diserahkan kepada Bupati Buleleng untuk dapat ditindak lanjuti dan pembahasan Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Ranperda tentang Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Ranperda tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buleleng dan Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah akan dilanjutkan sesuai dengan rencana. (TIM)
Discussion about this post