• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Sunday, June 8, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Empat Perbekel Dikenakan Sanksi Administratif

Panwas Rekomendasikan Ke Bupati Buleleng

by redaksi dewatapos
26/01/2018
Reading Time: 2 mins read
0
Empat Perbekel Dikenakan Sanksi Administratif

Empat perbekel atau kepala desa pasca melakukan klarifikasi atas dugaan kehadirannya saat Deklarasi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Wayan Koster – Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati (KBS-ACE) akhirnya dikenakan sanksi administratif oleh Panwaslu Kabupaten Buleleng.

Singaraja, Berdasarkan hasil temuan Panwaslu Kabupaten Buleleng, Panwascam Kubutambahan dan Panwascam Banjar termasuk hasil klarifikasi yang telah dilakukan terhadap empat perbekel atau kepala desa, diantaranya Perbekel Desa Kalibukbuk Ketut Suka yang juga Ketua Forkomdeslu Kabupaten Buleleng, Perbekel Desa Panji Made Sutama, Perbekel Desa Bukti Gede Wardana dan Perbekel Desa Tirtasari Gede Riasa, Panwaslu Kabupaten Buleleng bersama Panwascam Kubutambahan dan Banjar, Jumat (26/1/2018) mempublikasikan hasil rekomendasi.

Dalam rekomendasi yang ditujukan kepada Bupati Buleleng tertanggal 25 Januari 2018 itu menyebutkan, keempat perbekel di Buleleng itu telah melanggar pasal larangan sebagai Kepala Desa atau Perbekel yang diatur sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, sesuai dengan Pasal 29, huruf c dan huruf k.

Berita Terkait

TPT Disperindag Temui Pelanggaran, SPBE Putra Bali Dwipa Abaikan SOP Keselamatan Konsumen

Perbekel Rangdu Naur Sesangi Jalan Kaki ke Rumah Jabatan sejauh 30 KM

Anggota Panwaslu Buleleng, Putu Sugiardana mengungkapkan, hasil rekomendasi tersebut berdasarkan klarifikasi terkait keberadaan perbekel itu hasilnya setelah dilakukan kajian sesuai dengan pelanggaran undang-undang yang dilakukan, termasuk pengakuan yang diberikan dalam klarifikasi disesuaikan dengan data dan fakta yang ditemukan di lapangan.

“Keterangan Perbekel yang kami undang minta klarifikasi, kami sesuaikan dengan data dan fakta di lapangan saat Deklarasi. Selanjutnya hasil klarifikasi keempat perbekel, dilakukan kajian sehingga mendapatkan kesimpulan untuk kami memberikan rekomendasi,” jelas Sugiardana sebelumnya.

Dalam surat rekomendasi sebanyak tiga lembar itu, masing-masing ditandatangani Ketua Panwaslu Buleleng Ketut Ariani, Ketua Panwascam Kubutambahan I Made Arta Saputra dan Ketua Panwascam Banjar Made Sutrawan meminta kepada Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau terguran tertulis sesuai dengan pasal 30, ayat (1) Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. (022)

Tags: administratifdeklarasikbs-acekepala desaklarifikasikoster-acepanwaslu bulelengpelanggaranperbekelrekomendasi
Share13SendScanShareSend
Previous Post

Beton Penyebab Banjir Bandang di Dencarik Dibongkar Bertahap

Next Post

Puri Agung Singaraja Dukung Mantra-Kerta Karena Tidak Tersangkut Kasus Di KPK

Baca Juga

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta
Buleleng

Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta

06/04/2025
Next Post
Puri Agung Singaraja Dukung Mantra-Kerta Karena Tidak Tersangkut Kasus Di KPK

Puri Agung Singaraja Dukung Mantra-Kerta Karena Tidak Tersangkut Kasus Di KPK

Discussion about this post

Recommended

Buntut Penetapan Mantan Kajari Buleleng, Penyidik Kejagung Kantongi Nama Perbekel dan Mantan Perbekel

Buntut Penetapan Mantan Kajari Buleleng, Penyidik Kejagung Kantongi Nama Perbekel dan Mantan Perbekel

09/08/2023
Curhat Warga Kepada Kapolres Buleleng, Ada Polisi Jadi Debt Collector

Curhat Warga Kepada Kapolres Buleleng, Ada Polisi Jadi Debt Collector

19/01/2024

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA