Empat perbekel atau kepala desa pasca melakukan klarifikasi atas dugaan kehadirannya saat Deklarasi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Wayan Koster – Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati (KBS-ACE) akhirnya dikenakan sanksi administratif oleh Panwaslu Kabupaten Buleleng.
Singaraja, Berdasarkan hasil temuan Panwaslu Kabupaten Buleleng, Panwascam Kubutambahan dan Panwascam Banjar termasuk hasil klarifikasi yang telah dilakukan terhadap empat perbekel atau kepala desa, diantaranya Perbekel Desa Kalibukbuk Ketut Suka yang juga Ketua Forkomdeslu Kabupaten Buleleng, Perbekel Desa Panji Made Sutama, Perbekel Desa Bukti Gede Wardana dan Perbekel Desa Tirtasari Gede Riasa, Panwaslu Kabupaten Buleleng bersama Panwascam Kubutambahan dan Banjar, Jumat (26/1/2018) mempublikasikan hasil rekomendasi.
Dalam rekomendasi yang ditujukan kepada Bupati Buleleng tertanggal 25 Januari 2018 itu menyebutkan, keempat perbekel di Buleleng itu telah melanggar pasal larangan sebagai Kepala Desa atau Perbekel yang diatur sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, sesuai dengan Pasal 29, huruf c dan huruf k.
Anggota Panwaslu Buleleng, Putu Sugiardana mengungkapkan, hasil rekomendasi tersebut berdasarkan klarifikasi terkait keberadaan perbekel itu hasilnya setelah dilakukan kajian sesuai dengan pelanggaran undang-undang yang dilakukan, termasuk pengakuan yang diberikan dalam klarifikasi disesuaikan dengan data dan fakta yang ditemukan di lapangan.
“Keterangan Perbekel yang kami undang minta klarifikasi, kami sesuaikan dengan data dan fakta di lapangan saat Deklarasi. Selanjutnya hasil klarifikasi keempat perbekel, dilakukan kajian sehingga mendapatkan kesimpulan untuk kami memberikan rekomendasi,” jelas Sugiardana sebelumnya.
Dalam surat rekomendasi sebanyak tiga lembar itu, masing-masing ditandatangani Ketua Panwaslu Buleleng Ketut Ariani, Ketua Panwascam Kubutambahan I Made Arta Saputra dan Ketua Panwascam Banjar Made Sutrawan meminta kepada Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau terguran tertulis sesuai dengan pasal 30, ayat (1) Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. (022)
Discussion about this post