Setelah melalui beberapa kali pembahasan, Pemkab Buleleng bersama DPRD Buleleng, kembali menetapkan satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2020.
Singaraja, Pengesahan Ranperda tersebut dibahas melalui forum Rapat Paripurna Pendapat Akhir Bupati tentang Rancangan peraturan daerah tentang (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2020 yang diselenggarakan melalui virtual di Ruang Rapat Kantor Bupati Buleleng, Kamis 29 Juli 2021.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Buleleng Ketut Susila Umbara. Rapat juga diikuti oleh Sekda Buleleng Drs. Gede Suyasa,M.Pd, Para Asisten Sekda Buleleng, FKPD Buleleng, Anggota DPRD Buleleng, dan Pimpinan SKPD lingkup Pemkab Buleleng.
Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana,ST sangat mengapresiasi pihak legislatif karena secara seksama dan sungguh-sungguh membahas secara rinci Rancangan Peraturan Daerah ini sehingga dapat menghasilkan kesepakatan yang merupakan wahana untuk perbaikan dan peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan pembangunan di Kabupaten Buleleng.
PAS menjelaskan, kebijakan penganggaran di tahun 2020 lebih banyak diarahkan untuk mengatasi dampak dari pandemi covid-19, disamping melaksanakan program kegiatan yang bersifat mandatory dan prioritas. Melalui refocusing anggaran, belanja diarahkan pada pembiayaan penanganan pandemi covid-19, yaitu berupa penganggaran untuk penanganan kesehatan, penyediaan jaring pengaman sosial dan penanganan dampak ekonomi yang dianggarkan baik melalui belanja tidak terduga maupun program kegiatan di SKPD.
Bupati Suradnyana mengatakan, kondisi ini tidak dapat diselesaikan oleh pemerintah saja, tetapi sangat diperlukan partisipasi masyarakat, pihak swasta dan stake holder lainnya, untuk ikut mengambil peran dalam pembangunan dan pemulihan ekonomi saat ini.
“Untuk itu, melalui kesempatan ini pula saya mengajak seluruh komponen masyarakat Buleleng untuk bersama-sama memberikan sumbangan pemikiran, saling berbagi untuk masyarakat yang membutuhkan dan berkinerja yang bermanfaat bagi kepentingan daerah sehingga kondisi ekonomi saat ini yang terdampak akibat pandemi corona virus disease 2019 bisa segera pulih,” ajaknya.
Selanjutnya Bupati Suradnyana menyampaikan, realisasi Pendapatan Daerah selama tahun 2020 sebesar Rp. 2.003.219.088.785,89, sedangkan realisasi belanja dan transfer selama tahun 2020 sebesar rp 2.006.101.484.210,68.
Sementara itu, realisasi pembiayaan netto selama tahun 2020 sebesar Rp 71.434.129.800,31 yang bersumber dari penerimaan pembiayaan atas sisa lebih pembiayaan anggaran tahun lalu terealisasi sebesar Rp 75.834.129.800,31 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 4.400.000.000,00. Dari perhitungan realisasi pendapatan belanja dan transfer serta pembiayaan netto menghasilkan sisa lebih pembiayaan anggaran akhir tahun 2020 sebesar Rp 68.551.734.375,52.
Untuk komposisi aset, kewajiban dan kekayaan bersih yang tertuang dalam neraca Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng per 31 desember 2020 meliputi, jumlah aset yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Buleleng tercatat senilai Rp 2.780.755.317.279,50. Jumlah kewajiban yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Buleleng tercatat senilai Rp.28.888.073.443,94. Jumlah kekayaan bersih yang dimiliki Pemerintah kabupaten buleleng sebesar Rp 2.751.867.243.835,56. (HMS)
Discussion about this post