• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Sunday, June 8, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Dua Pelanggar Perda Pengelolaan Sampah Divonis Denda

by redaksi dewatapos
04/12/2019
Reading Time: 2 mins read
0
Dua Pelanggar Perda Pengelolaan Sampah Divonis Denda

Dua dari empat pelanggar peraturan daerah (perda) sampah akhirnya diberikan vonis denda. Sedangkan, dua pelanggar lainnya tidak hadir sehingga harus menunggu keputusan dari majelis hakim apakah akan dipanggil paksa atau tindakan hukum lainnya.

Singaraja, Sidang terhadap dua pelanggar perda pengelolaan sampah tersebut digelar di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Rabu (4/12/2019). Pada sidang pertama, pelanggar pertama yaitu Herlina, warga Jalan Bhayangkara, Singaraja. Wanita yang berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) ini divonis oleh Hakim Tunggal Anak Agung Sagung Yuni Wulan Trisna dengan denda sebesar Rp. 200 Ribu.

Herlina secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf a Perda Nomor 1 tahun 2013 yang telah diperbaharui dengan Perda Nomor 6 Tahun 2018. Pelanggaran pasal tersebut diketahui karena Herlina tertangkap tangan membuang sampah tidak pada tempatnya di seputaran Jalan Kecubung, Singaraja.

Berita Terkait

Aturan Sampah dan Sampah Aturan

Menteri LH Puji Wayan Koster, Bali Jadi Pioneer Pembatasan Sampah Plastik se Indonesia

Sidang kedua yang dipimpin oleh hakim tunggal Anak Agung Ayu Mertadewi memberikan vonis serupa kepada Hasan Basri, warga Desa Pemaron yang berprofesi sebagai wiraswasta. Hasan Basri kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya di seputaran Jalan Singaraja-Seririt tepatnya di Desa Pemaron.

Ditemui usai sidang, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng, Putu Suryawan menjelaskan persidangan ini sebenarnya sudah dijadwalkan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP). PPNS sendiri sebagai penyidik di Pemkab Buleleng tetap berpikiran positif para pelanggar akan mematuhi aturan yang ada. Namun, sampai dengan sidang selesai, dua pelanggar tidak hadir. “Nantinya hal tersebut sudah menjadi kewenangan majelis hakim memutuskan apakah berkas dikembalikan atau penyidik disuruh memanggil tersangka,” jelasnya.

Selama ini, belum pernah ada vonis tanpa kehadiran dari terdakwa. Tanggung jawab penyidik adalah menghadirkan tersangka. Untuk vonis denda, dananya akan dikembalikan ke kas negara melalui Kejaksaan. PPNS adalah wakil dari kejaksaan selaku eksekutor karena sifatnya adalah tindak pidana ringan (tipiring). “Ini sifatnya sebagai pemasukan ke kas negara bukan ke kas daerah,” ujar Suryawan.

Sementara itu, salah satu hakim yang memimpin persidangan, Anak Agung Ayu Mertadewi menyebutkan di dalam memutus suatu perkara harus melihat berbagai aspek. Ini dilakukan agar mendapatkan suatu formula putusan yang benar-benar bijak. Efeknya bukan hanya kepada terdakwa, melainkan juga kepada masyarakat umum, negara, dan agama. Kalau hakim memvonis terlalu tinggi, sasarannya bisa menjadi kurang tepat.

“Seperti yang kita lihat tadi, terdakwa kedua hanya berprofesi sebagai penjual makanan anak-anak. Berapa penghasilannya sehari. Dia sebenarnya tidak jahat tapi memang dia tidak tahu aturan dan ceroboh. Kita berikan vonis sesuai porsi kesalahannya,” tandasnya. (023)

Tags: buang sampahpelanggaranpengelolaan sampahperdasampah
Share6SendScanShareSend
Previous Post

16 Paket Infrastruktur Disiapkan Pemkab Buleleng di Tahun 2020

Next Post

200 Pramuka Penggalang Buleleng Dilatih Kepemimpinan

Baca Juga

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta
Buleleng

Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta

06/04/2025
Next Post
200 Pramuka Penggalang Buleleng Dilatih Kepemimpinan

200 Pramuka Penggalang Buleleng Dilatih Kepemimpinan

Discussion about this post

Recommended

Bawaslu Buleleng Lakukan Evaluasi Pengawasan Coklit

Bawaslu Buleleng Lakukan Evaluasi Pengawasan Coklit

18/03/2023
Program “Uning Ten Ton”, Disbud Ajak Generasi Muda Pahami Tradisi, Kebudayaan dan Sejarah

Program “Uning Ten Ton”, Disbud Ajak Generasi Muda Pahami Tradisi, Kebudayaan dan Sejarah

19/01/2024

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA