Singaraja, Puluhan ribu keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) bermasalah dibakar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng. Tercatat sebanyak 23.572 keping dibakar untuk menghidari penyalahgunaan KTP-E tersebut.
Disdukcapil Kabupaten Buleleng membakar sebanyak 23.572 keping Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang sudah rusak dan Ivalid atau tidak terpakai. Pemusnahan puluhan ribu keping KTP elekronik ini berasal dari 23.471 keping KTP-E karena rusak fisik, pindah datang dan perubahan elemen data serta 101 keping KTP-E karena tidak bisa encoding.
Pemusnahan dengan dibakar itu dilakukan senin (17/12/2018) sesui dengan surat edaran dari Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia. Bahwa dalam penata usahaan KTP Elektronik yang rusak atau tidak terpakai adalah dengan cara di bakar, sehingga penyalahgunaan KTP Elektronik dapat di hindari.
Kepala Dinas Kependududkan dan Pencatatan Sipil. Putu Ayu Reika Nurhaeni mengatakan, pemusnahan 23.572 Keping KTP elektronik ini dilakukan sesuai dengan surat edaran dari Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Awalnya, KTP Elektronik dalam kondisi rusak ataupun invalid agar di potong pada ujung kanan atasnya. Namun pada Kamis 13 Desember kemarin terbit surat edaran dari Kementerian dalam Negeri, bahwa pemusnahan KTP yang sudah rusak atau invalid agar di musnakan dengan cara di bakar. Maksud dan tujuan dari pada dibakarnya KTP elektronik dalam kondisi rusak atau invalid tersebut untuk menghindari penyalagunaan KTP elektronik,” ungkap Reika Nurhaeni.

Reika Nurhaeni menjelaskan. KTP elektronik yang di musnahkan sesuai dengan hasil pencatatanKTP elektronik rusak dalam proses pelayanan kerja di wilayah kerja masing-masing. Serta hasil dari pengecekan terhadap KTP elektronik rusak hasil pencetakanmassal tahun 2011 – 2013 yang ada di Kelurahan dan Kecamatan KabupatenBuleleng.
“Apabila masih di temukan KTP elektronik rusak atau Invalid, akan dilakukan pencatatan dan segera di musnakan dengan cara di bakar, selain melakukan pemusnahan juga dilakukan langkah – langkah pengamanan terhadap tempat-tempat penyimpanan dokumen negara dengan tujuan agar terhindar dari pencurian dan penyalahgunaan dokumen negara,” tegas Kadisdukcapil Rieka.
Pembakaran KTP-E yang bermasalah itu dilakukan langsung oleh Asisten Pemerintahan Setda Buleleng Made Arya Sukerta, bersama Kadisdukcapil Putu Ayu Reika Nurhaeni, Kepala kantor Inspektorat Kabupaten Buleleng, kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng, perwakilan dari kantor BKD Buleleng dan dari kepolisian Resor Buleleng dan dilanjutkan dengan penandatangan berita acara pemusnahan. Di halaman kantor Disdukcapil Kabupaten Buleleng. (087)
Discussion about this post