Singaraja, Melalui kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng, Made Astika berharap siswa menjadi agen perubahan dalam mencegah kenakalan remaja. Hal itu ditegaskan Kadisdikpora Astika, Rabu 12 Januari 2022 saat menghadiri Kegiatan Penyuluhan Hukum Program JMS di SMP N 6 Tejakula yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Buleleng,
Kadisdikpora Buleleng Astika, menyampikan kegiatan yang dilakukan merupakan sinergi dari Disdikpora Kabupaten Buleleng dengan Kejaksaan Negeri Buleleng dalam bentuk program JMS dengan prioritas program tentang penyuluhan hukum khusunya tentang kenakalan remaja.
“Program yang dilakukan bersama ini terkait dengan aspek-aspek hukum ketika anak- anak melakukan perilaku yang menyimpang. Pelanggaran-pelangaran tersebut ada yang bersifat pelanggaran status seperti halnya, merokok, balap liar, bolos sekolah dan lain sebagainya.Sedangkan ada juga kenakalan remaja yang menyimpang seperti aborsi, seks bebas serta pengaruh penggunaan media sosial yang yang berdampak pada pelanggaran UU ITE,” ungkap Astika.
Kadisdikpora Buleleng Astika mengatakan, program yang dilakuka nantinya akan menyasar sejumlah sekolah di Buleleng melalui satuan-satuan Pendidikan yang memiliki potensi sasaran JMS dan siswa yang dilibatkan sebanyak 50 orang dari kelas VIII dan IX.
“Ada tiga hal yang disampaikan diantaranya kenakalan remaja, dampak-dampak dan juga termasuk penyalahgunaan Narkoba. Dari sisi Pendidikan khususnya bagi siswa merupakan sebuah edukasi hukum yang bisa memberikan pengetahuan, pemahaman serta mengenal apa itu hukum dan perundang – undangan. Jadi sekali lagi, besar harapan saya agar siswa – siswa yang ikut dalam kegiatan ini bisa mejadi agen perubahan dalam mencegah terjadinya kenakalan remaja,” tegas Astika.
Kepala Seksi Intelijen dari Kejakasaan Negeri Buleleng, A. A Ngurah Jayalantara, mengungkapkan, tujuan JMS untuk memberikan pengetahuan tentang mengenali hukum dan menjauhi hukuman. “Program ini merupakan program rutin dari Kejaksaan Negeri Buleleng di bidang Intelejen dan merupakan kegiatan yang bersifat Preventif,” papar Jayalantara yang juga Humas Kejaksaa Negeri Buleleng.
Sararan Program JMS yang dilakukan Kejaksaan bersama Disdikpora untuk siswa SD, SMP hingga SMA sebagai langkah memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan, dimana Inti dari kegiatan ini adalah mecegah dan mengedukasi kepada siswa supaya bisa terhindar dari hukuman dimana dengan mendapatkan edukasi tentang pemahaman hukum. (DDT/MDS)
Discussion about this post