• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Friday, June 13, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home NEWS Bali Buleleng

Dianggap Tidak Sah, Pjs Bendesa Adat Tolak SK MDA

by redaksi dewatapos
23/05/2021
Reading Time: 2 mins read
0
Dianggap Tidak Sah, Pjs Bendesa Adat Tolak SK MDA

Surat Keputusan Majelis Desa Adat (MDA) berkaitan dengan Pengukuhan untuk Prajuru Desa Adat pada Purnama Sasih Sadha Isaka 1943 (26 Mei 2021) ditolak Pjs Bendesa Adat Desa Pengastulan, sebab SK tersebut dianggap tidak sah.

Singaraja, Konflik pasca pemilihan bendesa adat di Desa Adat Pengastulan, Kecamatan Seririt nampaknya makin memanas setelah beredar pesan persetujuan Penerbitan SK Pengukuhan untuk Prajuru Desa Adat pada Purnama Sasih Sadha Isaka 1943 (26 Mei 2021) melalui pesan WA yang salah satunya menyebut Desa Adat Pengastulan.

Pjs Bendesa Adat Desa Pengastulan, Jro Mangku Nyoman Sukarsa maupun Kertha Desa Gusti Putu Danendra Yasa  menolak recana pengukuhan  bendesa terpilih karena dianggap cacat hukum. “Saya selaku Pjs Bendesa Adat Desa Pengastulan menolak penerbitan SK MDA untuk mengukuhkan bendesa adat baru.Proses untuk ngadegang bendesa Adat Pengastulan cacat hukum,”kata Jro Mangku Sukarsa,Minggu (23/5/2021).

Berita Terkait

Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta

Ratusan Krama Desa Adat Tista Gelar Melasti di Pantai Penimbangan

Menurutnya,sejak awal proses ngadegang desa adat yang seharusnya dilakukan secara musyawarah dan mufakat. Namun oleh panitia prosesnya disimpangkan melalui cara voting. Menurut Sukarsa, cara voting dalam proses pemilihan bendesa adat terlebih dilakukan dimasing-masing banjar tidak dikenal dan cara itu dipaksakan sehingga menimbulkan kekisruhan pada hasil akhirnya.

“Cara voting itu digugat oleh krama dan gugatan pembatalan pengangkatan dan pelantikan bendesa adat terpilih itu disampaikan kepada panitia,pejabat Plt Desa Adat Pengastulan hingga ke MDA Provinsi Bali,”imbuhnya.

Sukarsa menilai, proses ngadegang bendesa adat selain tidak sesuai dengan Perda No.4/2019 tentang Desa Adat terutama pasal pasal 29 poin 1 dan 4, proses itu juga tidak sesuai dengan SE MDA Provinsi Bali No.006/SE/MDA-Provinsi Bali/VII/2020 karena dilakukan dengan cara voting. Tidak hanya itu, kata Sukarsa, calon terpilih terindikasi melakukan penyalah gunaan keuangan desa adat dan kasusnya telah diaporkan ke Kejaksaan Negeri Buleleng,beberapa waktu lalu.

Yang fatal, sambungnya, pihak panitia usai melakukan tugasnya tidak berkoordinasi dengan Pjs Bendesa Adat maupun prajuru sehingga terindikasi ada penyalah gunaan wewenang jabatan. Bahkan prarem ngadegang Bendesa Adat Pengastulan belum disahkan oleh MDA Provinsi Bali.

“Untuk penolakan pengukuhan ini selain kami berkoordinasi dengan MDA disemua tingkatan, kami juga telah bersurat ke Bendesa Agung Ida Penglingsir Putra Sukahet agar memberikan atensi terhadap masalah di Desa Adat Pengastulan,”ucapnya.

Hal yang sama disampaikan oleh anggota Kertha Desa, Gusti Putu Danendra Yasa yang menolak rencana pengukuhan bendesa adat tersebut.Menurutnya,banyak aturan yang dilanggar terutama tata cara ngadegan desa sehingga hasilnya pun cacat hukum.

“Apalagi yang terpilih sudah dilaporkan ke kejaksaan atas penyalah gunaan keuangan desa adat dengan nilai Rp 200 juta lebih dengan perjanjian kesanggupan mengembalikan sebesar Rp 12 juta lebih hingga kini belum jelas ujungnya,”ujarnya.

Atas dasar itu,Danendra Yasa mengatakan untuk kembali melihat awig-awig yang tercantum dalam Pawos 17 ayat D yang menyebut sanksi bagi pelanggar etika atau nilar sesana secara otomatis hak memlih dan dipilih menjadi gugur. ”Solusinya,harus dilakukan paruman desa adat lagi untuk memilih bendesa baru karena yang sebelumnya banyak terjadi pelanggaran dan cacat hukum,”ujarnya.

Pemilihan Bendesa Adat Pengastulan  berlangsung bulan Januari 2021 lalu melalui mekanisme voting. Pemilihan itu diikuti oleh empat calon, yakni, Kadek Mastra, Nyoman Maruta, Nyoman Sukarsa dan Nyoman Ngurah. Hasil voting Nyoman Ngurah memperoleh 270 suara, Nyoman Sukarsa mendapat 124 suara, Kadek Mastra 146 suara dan Nyoman Maruta memperoleh 113 suara.

Ketua Panitia Pemilihan Bendesa Adat Pengastulan, Dewa Susatra,tidak merespon saat dikonfirmasi soal pelaksanaan soal pemilihan bendesa sebelumnya. (FAL)

Tags: adatdesa adatmdasktolak
Share33SendScanShareSend
Previous Post

Pembangunan Menara Televisi Bersama Di Bali Utara Terealisasi Tahun Ini

Next Post

Motor Tabrak Pick Up, Satu Tewas dan Dua Mengalami Luka

Baca Juga

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta
Buleleng

Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta

06/04/2025
Next Post
Motor Tabrak Pick Up, Satu Tewas dan Dua Mengalami Luka

Motor Tabrak Pick Up, Satu Tewas dan Dua Mengalami Luka

Discussion about this post

Recommended

Operasi Gabungan ODOL Sasar Angkutan Barang Di Penarukan

Operasi Gabungan ODOL Sasar Angkutan Barang Di Penarukan

22/02/2022
Tabrak Tiang Penerangan Jalan dan Terjepit, Pemotor Tewas Ditempat

Tabrak Tiang Penerangan Jalan dan Terjepit, Pemotor Tewas Ditempat

04/03/2024

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA