Konten Nganten yang disebut-sebut sebagai hiburan dengan pemain Gede Sukarda dan Laksmi telah disikapi Desa Adat Anturan bersama komponen masyarakat desa lainnya di Desa Anturan dengan memanggil pihak-pihak terkait video viral ‘Konten Nganten’ tersebut.
Singaraja, Desa Adat Anturan melalui Bendesa Adat, Kertha Desa. PHDI Desa Anturan termasuk Kepala Desa mengundang sejumlah orang yang terlibat dalam pembuatan video Konten Perkawinan Gede Sukarda (50) warga Desa Anturan dengan Laksmi yang disebut-sebut dari Desa Tembok Kecamatan Tejakula, namun tidak ada kejelasan dari klarifikasi yang dilakukan,bahkan Desa Adat Anturan, Senin 6 Desember 2021 telah menyerahkan permasalahan itu ke Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Buleleng.
Dari hasil resume rapat, Bendesa Adat Anturan Ketut Mangku menyimpulkan sejumlah point sebagai tindak lanjut untuk menyelesaikan permasalahan atas dugaan pelecehan simbol-simbol adat dan agama, namun dar pertemuan itu tidak ada ketegasan dari Desa Adat Anturan sebagai peringatan untuk meminta maaf ataupun klarifikasi, bahkan permasalahan itu kembali diserahka ke MDA.
“Sesuai penjelasan pembuat konten itu menyampaikan bahwa konten yang dibuat tersebut adalah sebagai sebuah kreatifitas seni yang memuat cerita yang bersifat hiburan dan tidak ada maksud lain. Kemudian yang kedua, banten yang dibuatkan dan ditampilkan dalam pembuatan konten tersebut, bukan banten resminya sebuah perkawinan tetapi sebuah banten pejati untuk memohon kepada lda Hyang Widhi Wasa untuk memohon agar pembuatan konten itu nemukan kerahayuan dan kerahajengan agar pembuatan konten itu dapat berjalan lancar,” ungkap Bendesa Adat dalam resume rapat.
Selain itu juga disebutkan pada point ke tiga, prajuru Desa Adat (Bendesa Adat), Perbekel, PHDI Anturan, Ketua Sabha Desa selanjutnya meminta agar dalam pembuatan konten-konten selanjutnya yang melibatkan dan berkaitan dengan warga desa Anturan maupun dan berkaitan dengan tempat pelaksanaannya ada diwilayah Desa Anturan berkoordinasi dengan pihak Desa Anturan serta point ke-empat,pPihak desa juga minta kepada pembuatan konten, bilamana ada penggunaan simbol simbol keagamaan agar tidak menyalahi tatwa agama.
Dari pertemuan yang berlangsung pada Sabtu 4 Desember 2021 itu juga ada kejanggalan, dimana pihak Desa Adat Anturan tidak melibatkan keluarga Gede Sukarda, terutama orang tuanya sebagai juru bicara mengingat kondisi Sukarda tersebut.
Secara terpisah, Wakil Ketua LSM KoMPaK, I Gede Sarya Tuntun saat dikonfirmasi menyampaikan apresiasi atas sikap MDA Buleleng yang telah memberikan teguran kepada pembuat konten melalui Prajuru Desa Adat Anturan, “Namun sampai saat ini, kami belum melihat ada etikad baik dari pembuat konten untuk minta maaf dan menarik kontennya, ini menjadi hal yang penting,:” ungkapnya.
Sarya Tuntun juga memastikan permasalahan yang terjadi dalam konten nganten itu tidak mampu diselesaikan Bendesa Adat sehingga dikembalikan ke MDA Buleleng sehingga berharap pihak yang berkompeten menyikapi hal ini untuk mengambil keputusan secara tegas.
“Dari prajuru Desa Adat Anturan sepertinya mengembalikan lagi kepada MDA Buleleng. Jika tetap tidak ada permintaan maaf dan menarik konten tersebut, tidak tertutup kemungkinan akan dilanjutkan ke proses hukum karena jelas konten tersebut telah melecehkan simbol-simbol adat Bali dan agama Hindu,” ujar Sarya Tuntun.
Sarya Tuntun yang merupakan aktifis pergerakan masyarakat di Buleleng juga sangat menyayangkan penyampaian kebohongan yang dilakukan kepada publik termasuk ada dugaan melakukan eksploitasi.
“Satu hal yang fatal adalah telah menyiarkan berita bohong dan yang paling memprihatinkan adalah mengekspoitasi “orang yang tidak cakap” untuk memperoleh keuntungan. Jelas hal ini selain terindikasi melanggar hukum juga melanggar hak asasi manusia,” tegas Sarya Tuntun.
Untuk memastikan penanganan yang dilakukan MDA Kabupaten Buleleng dan PHDI Kabupaten Buleleng, LSM KoMPaK akan kembali melakukan koordinasi termasuk merencanakan pembahasan masalah tersebut ke sejumlah pihak. (TIM)
Discussion about this post