Singaraja, Dalam guliran dana hibah, Kejaksaan Negeri Buleleng mengingatkan tiga indikasi penyalahgunaan dana tersebut, selain pengurangan kwalitas dan kwantitas pekerjaaan serta potongan-potongan anggaran dari pihak yang tidak bertenggungjawab juga terindikasi adanya upaya membentuk Kelompok Boneka.
Atas kondisi tersebut, Kasi Intel Kejari Buleleng, A.A Ngurah Jayalantara yang hadir sebagai narasumber kegiatan sosialisasi pengelolaan dana hibah tahun anggaran 2022 dari Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng di Kecamatan Gerokgak, Senin 18 April 2022 mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
“Dana hibah dari dinas kebudayaan ini bersumber dari uang negara, jadi jika ada yang melakukan penyalahgunaan dana tersebut maka akan berurusan dengan hukum yakni tindak pidana korupsi. Modus-modus korupsi yang berpotensi terjadi dalam kegiatan penyaluran dan pelaksanaan dana hibah itu seperti pengurangan kwalitas dan kwantitas pekerjaaan serta potongan-potongan anggaran dari pihak yang tidak bertenggungjawab juga terindikasi adanya upaya membentuk Kelompok Boneka,” tegas Jayalantara.
Jayalantara yang juga Humas Kejari Buleleng mengingatkan langkah-langkah yang harus dilakukan dalam upaya pertanggungjawaban dana hibah yang akan diterima terutama kepada pengurus inti kelompok penerima bantuan.
“Jadi kembali saya ingatkan yang paling bertanggungjawab terhadap pertanggungjawaban dana hibah adalah kalian para penerima dana hibah diantaranya, ketua, bendahara, sekretaris, anggota kelompok agar melakukan kegiatan sesuai dengan proposal yang diajukan, jangan mau dijadikan kelompok boneka oleh oknum-oknum yang tidak bertenggungjawab,” tegas Agung Jayalantara.
Dalam sosialisasi yang melibatkan 97 kelompok penerima dana hibah Dinas Kebudayaan Buleleng di aula rapat kantor Desa Patas Kecamatan Gerokgak, Kasi Intel Jayalantara menyebutkan, keterlibatan kejaksaan dalam kegiatan itu sebagai bentuk upaya pencegahan agar tidak ada kesalahan dalam pemanfaatan dana hibah, sebab dana hibah dari dinas kebudayaan bersumber dari uang negara, sehingga kelompok Penerima hibah agar hati hati melaksanakan kegiatannya.
“Selayaknya Penerima hibah memiliki niat bekerja dengan baik, apabila ada perbuatan curang maka akan dapat dijerat tindak pidana korupsi dan kami Kejaksaan hadir disini dalam rangkaian undangan untuk mensosialisasikan pengelolaan dana hibah, agar tidak ada penyimpangan,” beber Jayalantara.
Pelaksanaan sosialisasi berkaitan pengunaan dana hibah yang akan dikucurkan Disbud Buleleng akan dilakukan secara bertahapdi masing-masing kecamatan, sehingga diharapkan penerima kelompok dana hibah tersebut memiliki wawasan dan pengetahuan untuk mengelola bantuan yang diberikan. (MDS)
Discussion about this post