Dua warga Desa Patas Kecamatan Gerokgak ditangkap Unit Reskrim Polsek Gerokgak setelah diketahui melakukan aksi pencurian 384 ekor ikan kerapu jenis cantang dalam keramba jaring apung di perairan laut desa setempat.
Singaraja, Penangkapan yang dilakukan Polsek Gerokgak terhadap Putu Ardana (23) dan Suryadi (27), keduanya warga Desa Patas Kecamatan Gerokgak berawal dari temuan ratusan ikan kerapu dalam kampil di Pantai Pengulon, sehingga temuan 9 kampil tersebut diinformasikan ke Polsek Pelabuhan Laut Celukan Bawang.
Koordinasi dilakukan lintas Polsek, hingga akhirnya Unit Reskrim Polsek Gerokgak melakukan pengembangan melalui penyelidikan dan penyidikan hingga menemukan kedua pelaku yang tidak lain pekerja pada Keramba Jaring Apung milik I Gusti Putu Suwesen (61) di Desa Patas.
“Kita cek tentang daftar jaga di keramba tersebut, karena di keramba itu ada jadwal jaganya, semuanya berjaga. Dari informasi jaga itu ada dua orang yang jaga, si Putu Ardana yang sudah bekerja empat tahun, begitu juga dengan Suryadi orang asli Patas ini sudah dua tahun disana ini,” papar Kapolsek Gerokgak, Kompol Made Widana, SH, Rabu (15/1/2020).
Kapolsek Gerokgak Widana mengatakan, dua pelaku sebagai pegawai di Keramba Jaring Apung sangat mudah didalam melakukan aksinya, sehingga keduanya langsung diamankan ke Mapolsek Gerokgak dan menjalani pemeriksaan secara intensif.
“Dari hasil pengolahan TKP dari jadwal jaga yang kita lihat itu, kita amankan dua orang ini, kemudian kita lakukan intrograsi ternyata hasilnya mereka yang melakukan perbuatan tersebut dan dilakukan saat karyawan lainnya sedang istirahat makan siang,” ungkap Widana.
Kapolsek Gerokgak didanpingi Kanit Reskrim AKP Abdul Azis menyebutkan, sedikitnya 384 ekor ikan kerapu jenis cantang diambil pelaku di dalam keramba yang menurut rencana akan dijual ke Brombong. “Semuanya ini ada 275 kilo yang diambil, jadi ada 384 ekor yang diambil, jadi kalau kita kalikan kerugian itu sekitar sembilan juta enam ratus ribu,” tambah Widana.
Pelaku Putu Ardana yang telah 4 tahun bekerja di Keramba jaring apung milik korban mengakui melakukan aksi pencurian ikan bersama Suryadi untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari.
“Karena kekhilafan kita juga, untuk ekonomi membiayai hidup sehari-hari, kami mengambil dengan menyelam kurang lebih satu jam, kemudian kita taruh di Pantai Pengulon karena memang sepi dari masyarakat, rencananya mau kita jual 25 ribu rupiah perkilonya,” papar Ardana.
Dari kasus pencurian ratusan ikan kerapu jenis cantang itu, korban yang beralamat di Banjar Tuakilang Belodan, Desa Denbatas, Kecamatan Tabanan mengalami kerugian sebesar Rp. 9.600.000,- dan polisi sendiri masih mengembangkan kasus pencurian itu termasuk menyita sejumlah barang bukti lainnya selain ikan kerapu. (022)
Discussion about this post