• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Tuesday, June 17, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

BPOM Temukan Kosmetik dan Obat Tradisional Ilegal Capai Miliaran Rupiah

by redaksi dewatapos
14/11/2018
Reading Time: 2 mins read
0
BPOM Temukan Kosmetik dan Obat Tradisional Ilegal Capai Miliaran Rupiah

Dewatapos.com – Jakarta, Selama tahun 2018, BPOM RI menemukan 112 miliar rupiah kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan dilarang (BD)/bahan berbahaya (BB) serta 22,13 miliar rupiah obat tradisional (OT) ilegal dan/atau mengandung bahan kimia obat (BKO).

Temuan ini merupakan hasil pengawasan produk di peredaran (post-market control) secara rutin, adanya kasus, maupun operasi penertiban ke sarana produksi, sarana distribusi, atau retail oleh BPOM RI melalui Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito menyampaikan bahwa temuan kosmetik didominasi oleh produk kosmetik yang mengandung merkuri, hidrokinon dan asam retinoat. BPOM RI juga menemukan enam jenis kosmetik yang sudah ternotifikasi mengandung BD/BB yaitu pewarna dilarang (merah K3) dan logam berat (timbal). Secara umum bahan tersebut dapat menyebabkan kanker (karsinogenik), kelainan pada janin (teratogenik), dan iritasi kulit.

Berita Terkait

Pemkab Buleleng dan BPOM Gelar Advokasi Keamanan Pangan, Upaya Tekan Stunting

Dua Sekolah di Buleleng Diuji Coba Makan Bergizi Gratis

Sementara itu, BKO yang teridentifikasi dalam temuan obat tradisional didominasi oleh sildenafil sitrat, fenibutazon dan parasetamol yang berisiko menimbulkan efek kehilangan penglihatan dan pendengaran, stroke, serangan jantung, kerusakan hati, perdarahan lambung, hingga gagal ginjal.

Seluruh temuan kosmetik mengandung BD/BB dan OT mengandung BKO telah ditindaklanjuti secara administratif, antara lain berupa pembatalan notifikasi/izin edar, penarikan dan pengamanan produk dari peredaran, serta pemusnahan. Untuk produk kosmetik dan OT ilegal dilakukan proses pro-justitia.

Penny K. Lukito mengungkapkan bahwa BPOM RI telah mengungkap 36 perkara tindak pidana OT tanpa izin edar dan/atau mengandung BKO dan 45 perkara kosmetik tanpa izin edar dan/atau mengandung BD/BB.

“Keseluruhan perkara tersebut telah ditindaklanjuti secara pro-justitia”, jelasnya. Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, putusan tertinggi pengadilan perkara OT yaitu pidana penjara 2 tahun dan denda 1 miliar rupiah, sementara perkara kosmetik dijatuhi sanksi berupa putusan pengadilan paling tinggi penjara 2 tahun 6 bulan dan denda 1 miliar rupiah,” ujarnya.

Selain hasil temuan tersebut, BPOM RI juga menindaklanjuti hasil laporan PMAS (Post-Marketing Alert System) yang dilaporkan oleh negara lain yaitu sebanyak 113 item kosmetik mengandung BD/BB dan 115 item OT dan suplemen kesehatan mengandung BKO. Semua temuan PMAS tersebut merupakan produk yang tidak terdaftar di BPOM RI.

BPOM RI kembali menegaskan agar pelaku usaha menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. “Selama tahun 2018 kami masih menemukan produk yang sudah pernah diumumkan dalam public warning tahun sebelumnya, namun masih beredar di pasaran,” ujar Kepala BPOM RI.

Untuk itu masyarakat diimbau agar lebih waspada serta tidak mengonsumsi produk-produk sebagaimana tercantum dalam lampiran public warning ini ataupun yang sudah pernah diumumkan dalam public warning sebelumnya. “Ingat selalu Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa). Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, memiliki izin edar BPOM, dan tidak melebihi masa kedaluwarsa.” Penny K. Lukito tak henti mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas. (087)

Tags: berbahayabpommakananobat
Share10SendScanShareSend
Previous Post

Bercita-cita Jadi Gubernur, Bocah TK Ini Ngebet Foto Bareng Koster

Next Post

Pengerjaan Jalan Baru Singaraja Mengwitani Dimulai, Dikerjakan Dalam 418 hari kalender

Baca Juga

Jelang Berakhirnya Masa Tugas sebagai Pj Gubernur Bali, S. M. Mahendra Jaya Dilantik sebagai Irjen Kemendagri
Nasional

Jelang Berakhirnya Masa Tugas sebagai Pj Gubernur Bali, S. M. Mahendra Jaya Dilantik sebagai Irjen Kemendagri

11/02/2025
Korupsi APD Kemenkes, Penggiat Anti Korupsi Bali Kembali Serahkan Bukti Ke KPK
Nasional

Korupsi APD Kemenkes, Penggiat Anti Korupsi Bali Kembali Serahkan Bukti Ke KPK

10/01/2025
Dua Guru Buleleng Raih Penghargaan di Festival Kurikulum Merdeka
Nasional

Dua Guru Buleleng Raih Penghargaan di Festival Kurikulum Merdeka

14/07/2024
Next Post
Pengerjaan Jalan Baru Singaraja Mengwitani Dimulai, Dikerjakan Dalam 418 hari kalender

Pengerjaan Jalan Baru Singaraja Mengwitani Dimulai, Dikerjakan Dalam 418 hari kalender

Discussion about this post

Recommended

Bawaslu Bali Tegaskan ASN Buleleng Harus Netral Pada Pemilu 2024

Bawaslu Bali Tegaskan ASN Buleleng Harus Netral Pada Pemilu 2024

11/07/2023
Banding Kasus PEN Kuatkan Putusan Pengadilan Tipikor Denpasar, JPU Masih Pikir-pikir

Banding Kasus PEN Kuatkan Putusan Pengadilan Tipikor Denpasar, JPU Masih Pikir-pikir

27/12/2021

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA