Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Buleleng akhirnya memasang plakat dan sticker untuk penunggak pajak daerah pada dua objek pajak di Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak lantaran tidak mengindahkan surat teguran pertama yang telah dilayangkan.
Singaraja, Dua objek pajak di Desa Pemuteran, diantaranya Villa Puri Ganesha dan Joe Bar, Selasa siang terpaksa dipasangi plakat dan sticker belum melunasi kewajiban perpajakan daerah oleh BKD Kabupaten Buleleng bersama tim terkait lantaran kedua objek pajak itu masih menunggak Pajak Hotel dan Restaurant (PHR).
Kabid Pelayanan dan Penagihan Pajak BKD Buleleng, Gede Sasnita Ariawan mengatakan, pemasangan plakat dan sticker terhadap tunggakan pajak dilakukan mengingat tidak adanya keinginan pemilik ataupun pengelola usaha tersebut untuk melunasi pajak yang belum terbayarkan.
“Sudah pernah diberikan surat teguran pertama dalam kurun waktu tujuh hari namun belum di indahkan dan sekarang diberikan surat teguran ke dua disertakan dengan penempelan sticker pelanggaran pajak, sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 18 tahun 2018. Ini dilakukan sebagai efek jera agar segera melunasi pajak tersebut,” ungkap Sasnita Ariawan.
Kabid Pelayanan dan Penagihan Pajak Sasnita Ariawan mengatakan, proses peringatan dengan memasang plakat ataupun sticker bagi penunggak pajak dilakukan secara bertahap dan tentunya melalui berbagai upaya pendekatan dengan waktu yang telah ditentukan.
“Pemasangan sticker berupa tulisan ini tidak serta merta dipasang oleh BKD Buleleng, tetapi bertahap, jika surat teguran pertama tidak diindahkan oleh wajib pajak kita susul dengan yang kedua dan memasang sticker atau plakat serta kita juga memberikan apresiasi terhadap wajib pajak yang taat membayar pajak dengan penghargaan setiap tahunnya,” papar Sasnita.
Berdasarkan informasi menyebutkan, penindakan yang dilakukan BKD Buleleng terhadap Villa Puri Ganesha dan Joe Bar disebabkan tidak ada upaya untuk melunasi tunggakan pajak setelah diberikan surat peringatan pertama dan kemudian surat peringatan kedua yang disertai dengan pemasangan sticker maupun plakat.
Villa Puri Ganesha sendiri belum melunasi pajaknya dari tahun 2015, diantaranya pajak restaurant dan air tanah serta denda mencapai Rp. 127.023.258,-, demikian juga Joe Bar yang belum melunasi pajak restaurant sebesar Rp. 53.750.602,- dengan denda mencapai Rp.8.934.252,-. (022)
Discussion about this post