• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Sunday, June 8, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home BIROKRASI

BKD Buleleng Pasang Plakat dan Sticker Penunggak Pajak

by redaksi dewatapos
25/06/2019
Reading Time: 2 mins read
0
BKD Buleleng Pasang Plakat dan Sticker Penunggak Pajak

Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Buleleng akhirnya memasang plakat dan sticker untuk penunggak pajak daerah pada dua objek pajak di Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak lantaran tidak mengindahkan surat teguran pertama yang telah dilayangkan.

Singaraja, Dua objek pajak di Desa Pemuteran, diantaranya Villa Puri Ganesha dan Joe Bar, Selasa siang terpaksa dipasangi plakat dan sticker belum melunasi kewajiban perpajakan daerah oleh BKD Kabupaten Buleleng bersama tim terkait lantaran kedua objek pajak itu masih menunggak Pajak Hotel dan Restaurant (PHR).

Kabid Pelayanan dan Penagihan Pajak BKD Buleleng, Gede Sasnita Ariawan mengatakan, pemasangan plakat dan sticker terhadap tunggakan pajak dilakukan mengingat tidak adanya keinginan pemilik ataupun pengelola usaha tersebut untuk melunasi pajak yang belum terbayarkan.

Berita Terkait

Terpilih Aklamasi, Gus Surya Kembali Nahkodai Taekwondo Buleleng 2025-2029

DisdagperinkopUKM Buleleng Lakukan Digitalisasi Koperasi Melalui Koperasi Pintar

“Sudah pernah diberikan surat teguran pertama dalam kurun waktu tujuh hari namun belum di indahkan dan sekarang diberikan surat teguran ke dua disertakan dengan penempelan sticker pelanggaran pajak, sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 18 tahun 2018. Ini dilakukan sebagai efek jera agar segera melunasi pajak tersebut,” ungkap Sasnita Ariawan.

Kabid Pelayanan dan Penagihan Pajak Sasnita Ariawan mengatakan, proses peringatan dengan memasang plakat ataupun sticker bagi penunggak pajak dilakukan secara bertahap dan tentunya melalui berbagai upaya pendekatan dengan waktu yang telah ditentukan.

“Pemasangan sticker berupa tulisan ini tidak serta merta dipasang oleh BKD Buleleng, tetapi bertahap, jika surat teguran pertama tidak diindahkan oleh wajib pajak kita susul dengan yang kedua dan memasang sticker atau plakat serta kita juga memberikan apresiasi terhadap wajib pajak yang taat membayar pajak dengan penghargaan setiap tahunnya,” papar Sasnita.

Berdasarkan informasi menyebutkan, penindakan yang dilakukan BKD Buleleng terhadap Villa Puri Ganesha dan Joe Bar disebabkan tidak ada upaya untuk melunasi tunggakan pajak setelah diberikan surat peringatan pertama dan kemudian surat peringatan kedua yang disertai dengan pemasangan sticker maupun plakat.

Villa Puri Ganesha sendiri belum melunasi pajaknya dari tahun 2015, diantaranya pajak restaurant dan air tanah serta denda mencapai Rp. 127.023.258,-, demikian juga Joe Bar yang belum melunasi pajak restaurant sebesar Rp. 53.750.602,- dengan denda mencapai Rp.8.934.252,-. (022)

Tags: bkdbkdbulelengbulelengpajakpemkabpemkabbulelengphr
Share10SendScanShareSend
Previous Post

Pemkab Temanggung Kunjungi Kecamatan Buleleng

Next Post

Menebang Pohon Tiang Listrik Roboh, Tiga Penguna Jalan Mengalami Luka

Baca Juga

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta
Buleleng

Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta

06/04/2025
Next Post
Menebang Pohon Tiang Listrik Roboh, Tiga Penguna Jalan Mengalami Luka

Menebang Pohon Tiang Listrik Roboh, Tiga Penguna Jalan Mengalami Luka

Discussion about this post

Recommended

Bendesa Adat Banjar Tolak Tanda Tangan Surat Perkawinan, Dipicu Aksi Protes Saat Ngadegang

Bendesa Adat Banjar Tolak Tanda Tangan Surat Perkawinan, Dipicu Aksi Protes Saat Ngadegang

02/05/2023
Pangdam Udayana Tegaskan Netralitas Prajurit Di Tahun Politik

Pangdam Udayana Tegaskan Netralitas Prajurit Di Tahun Politik

02/02/2018

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA