• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Monday, June 16, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home BIROKRASI

Berusia 26 Tahun, Perda Bahasa Bali Perlu Penyesuaian

by redaksi dewatapos
13/02/2018
Reading Time: 2 mins read
0
Berusia 26 Tahun, Perda Bahasa Bali Perlu Penyesuaian

Peraturan daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 1992 tentang Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali sudah berusia 26 tahun sehingga perlu menyesuaikan perkembangan saat ini sehingga memerlukan perhatian semua kalangan dan harus terus diupayakan pelestarian dan pengembangannya dengan memanfaatkan kemajuan teknologi.

Denpasar, Gubernur Bali Made Mangku Pastika menghadiri Rapat Paripurna ke-5 DPRD Provinsi Bali dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pembatasan Memasukkan Kendaraan Bermotor Bekas, dan Pendapat Kepala Daerah terhadap Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 1992 tentang Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali di DPRD Provinsi Bali, Senin (12/2/2018).

Gubernur Pastika dalam sambutannya mengatakan, Perda Nomor 3 Tahun 1992 tentang Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali sudah berusia 26 tahun sehingga perlu menyesuaikan perkembangan saat ini. Aspek substansif perlu kajian karena perda dimaksud hanya mengatur substansi dasar yaitu menjelaskan dan mengatur azas dan tujuan, kedudukan dan fungsi pembentukan Badan Bahasa dan Aksara Bali yang tugasnya melaksanakan pembinaan dan pembiayaan.

Berita Terkait

Wujudkan Kenyamanan dan Kelancaran Pelaksanaan Karya di Pura Agung Besakih, Gubernur Koster Terbitkan SE 08-2025

Saudi Airlines Tiga Kali Seminggu Mendarat di Ngurah Rai, Gubernur Koster Ingatkan Kebijakan PWA

Pastika menekankan, bahasa, aksara dan sastra Bali sebagai satu unsur kebudayaan daerah yang adiluhung memerlukan perhatian semua kalangan dan harus terus diupayakan pelestarian dan pengembangannya dengan memanfaatkan kemajuan teknologi.

 Sementara itu pada agenda sebelumnya, secara umum fraksi-fraksi menyetujui adanya perubahan terhadap Perda Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pembatasan Memasukkan Kendaraan Bermotor Bekas.

Fraksi PDIP menyetujui Raperda dimaksud dengan mempertimbangkan pengaturan kendaraan bermotor sangat erat kaitannya dengan pendapatan asli daerah untuk membiayai pembangunan dan infrastruktur di Bali.

Fenomena penggemar mobil juga menjadi pertimbangan dalam mengakomodir aspirasi kelompok masyarakat. Fraksi Golkar memandang pembatasan kendaraan bermotor sudah diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang juga mengatur mengenai usia kendaraan, sehingga agar tidak terjadi dualisme peraturan, perlu mencabut Perda Nomor 8 Tahun 2000. (086)

Tags: mangku pastikapemprovPemprov Baliperdasidang
Share8SendScanShareSend
Previous Post

Koster-Ace Bakal Lanjutkan Program Gubernur Mangku Pastika

Next Post

Siswi SMP Empat Kali Berhubungan Intim, Orang Tua Keberatan Lapor Polisi

Baca Juga

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta
Buleleng

Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta

06/04/2025
Next Post
Siswi SMP Empat Kali Berhubungan Intim, Orang Tua Keberatan Lapor Polisi

Siswi SMP Empat Kali Berhubungan Intim, Orang Tua Keberatan Lapor Polisi

Discussion about this post

Recommended

Dinsos Gelontor 80 Bansos Ke Pedagang Di Penimbangan

Dinsos Gelontor 80 Bansos Ke Pedagang Di Penimbangan

29/07/2021
SDN 1 Banjar Jawa Juara Gerak Jalan 8KM SD

SDN 1 Banjar Jawa Juara Gerak Jalan 8KM SD

07/08/2024

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA