• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Sunday, June 15, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home NEWS Bali Gianyar

Belum Masuk Tahap Kampanye, Penindakan APS di Ruang Publik Bukan Ranah Bawaslu

by redaksi dewatapos
05/08/2024
Reading Time: 2 mins read
0
Belum Masuk Tahap Kampanye, Penindakan APS di Ruang Publik Bukan Ranah Bawaslu

Gianyar, Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka, menekankan pentingnya koordinasi antara berbagai pihak dalam menindak Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang bertebaran di ruang publik. Hal ini disampaikan Wirka saat menghadiri Rapat Teknis Penindakan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024 di Bawaslu Kabupaten Gianyar pada Senin 5 Agustus 2024.

Tersebarnya APS yang bertebaran sedangkan belum memasuki tahapan kampanye, menimbulkan pertanyaan apakah pengawas pemilu berwenang dalam melaksanakan penertiban terhadap APS tersebut.

Wirka menjelaskan bahwa saat ini Bawaslu dan jajaran belum dapat menindak langsung APS, hal tersebut dikarenakan calon kepala daerah belum ditetapkan.

Berita Terkait

Perbekel Rangdu Naur Sesangi Jalan Kaki ke Rumah Jabatan sejauh 30 KM

Buleleng Jadi Lokasi Perdana Ngabuburit Pengawasan Bawaslu Bali

“Bakal pasangan calon resmi sampai saat ini belum ada, sedangkan pendaftaran untuk calon kepala daerah baru dibuka tanggal 27 – 29 Agustus 2024 mendatang. Oleh karena itu, penindakan terhadap APS yang terpasang di ruang publik belum menjadi ranah Bawaslu,” jelasnya

Meskipun demikian, Wirka menegaskan bahwa Bawaslu tetap memantau keberadaan APS yang tidak sesuai estetika dan melanggar Peraturan Daerah (Perda). Ia juga menambahkan bahwa KPU belum menetapkan zona pemasangan alat peraga tersebut, sehingga belum ada wilayah yang dikategorikan boleh dan tidak untuk pemasangannya

“Setelah melakukan pendataan terhadap APS yang terpasang, Bawaslu berkoordinasi dengan Satpol PP. Jajaran pengawas pemilu wajib meneruskan informasi ini kepada Satpol PP untuk dianalisis apakah APS tersebut melanggar Perda,” tambahnya.

Lantas apa yang menjadi dasar untuk Pengawas Pemilu khususnya panwascam dalam menindaklanjuti jika ada temuan dan laporan terkait pemasangan APS tersebut, Wirka menguraikan bahwa itu semua dapat dilihat dari kewenangan Panwaslu kecamatan dalam Pasal 33 huruf e UU Pemilihan yang pada intinya memuat meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang. Itulah yang dapat dijadikan dasar hukum kewenangan Panwaslu Kecamatan berkaitan permasalahan ini.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga pola komunikasi yang baik antar penyelenggara pemilu di setiap tingkatan, baik di tingkat kabupaten dengan KPU dan Satpol PP, maupun Panwaslu di tingkat kecamatan dengan PPK. “Ini sangat penting untuk memastikan penanganan pelanggaran berjalan lancar,” tuturnya.

Sebagai penutup, Wirka mengingatkan Panwaslu di tingkat kecamatan untuk memahami secara mendalam prosedur penerimaan laporan dan analisis keterpenuhan syarat formil dan materiil. “Ini penting agar teman-teman di tingkat kecamatan benar-benar khatam dalam melaksanakan fungsi penindakan dugaan pelanggaran di tingkat kecamatan,” pungkasnya. |TIM

Editor : Made Suartha

Tags: apkbalihobawaslupilkada
Share4SendScanShareSend
Previous Post

Bawaslu Buleleng Mulai Petakan Kerawanan Pilkada 2024

Next Post

Lepas Peserta Gerak Jalan 8 Kilometer SD, Pj Bupati Buleleng Instruksikan Transparansi Nilai

Baca Juga

Parade Budaya dan Seni Antar Gubernur Koster Temui Ribuan Warga Gianyar di lapangan Astina
Gianyar

Parade Budaya dan Seni Antar Gubernur Koster Temui Ribuan Warga Gianyar di lapangan Astina

05/03/2025
Bawaslu Bali Apresiasi Kinerja Kejaksaan dan Kepolisian
Gianyar

Bawaslu Bali Apresiasi Kinerja Kejaksaan dan Kepolisian

11/02/2025
Jelang Akhiri Masa Jabatan, Pj. Gubernur Bali S.M. Mahendra Jaya Pamitan dan Mohon Doa Restu di Puri Kauhan Ubud
Gianyar

Jelang Akhiri Masa Jabatan, Pj. Gubernur Bali S.M. Mahendra Jaya Pamitan dan Mohon Doa Restu di Puri Kauhan Ubud

04/02/2025
Next Post
Lepas Peserta Gerak Jalan 8 Kilometer SD, Pj Bupati Buleleng Instruksikan Transparansi Nilai

Lepas Peserta Gerak Jalan 8 Kilometer SD, Pj Bupati Buleleng Instruksikan Transparansi Nilai

Discussion about this post

Recommended

Bapemperda DPRD Buleleng Evaluasi Perda LP2B

Bapemperda DPRD Buleleng Evaluasi Perda LP2B

08/03/2022
Prajuru Adat Tista Datangi Kejaksaan, Mengadu Terjadi Disharmonisasi Antar Krama

Prajuru Adat Tista Datangi Kejaksaan, Mengadu Terjadi Disharmonisasi Antar Krama

04/10/2023

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA